Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Direktur RS di Jember Gelar Pernikahan Saat PPKM, Kena Denda Rp 10 Juta

Kompas.com - 02/08/2021, 22:23 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Mantan Direktur Rumah Sakit Jember Klinik Agus Burhan Syah menggelar pernikahan di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Akibatnya, pria itu didenda Rp 10 juta atau kurungan 15 hari.

Pernikahan itu digelar di sebuah rumah makan di Kecamatan Ajung pada Kamis (29/7/2021).

Satgas Covid-19 lalu menggelar sidang untuk menentukan hukuman bagi pelanggaran yang dilakukan Agus di Kantor Satpol PP pada Senin (2/8/2021).

“Memutuskan denda Rp 10.000.000 subsider 15 hari kurungan,” kata Plt Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Jember Erwin Prasetyo kepada Kompas.com usai sidang, Senin.

Menurut dia, kegiatan pernikahan itu dilakukan tanpa izin. Acara itu menghadirkan undangan dari pihak keluarga sebanyak 10 orang, dan 10 orang dari mempelai perempuan.

Baca juga: Bupati Yasin Dimakamkan Tanpa Prokes, Satgas: Keluarga Beralasan Almarhum Tidak Meninggal di RS

Namun, ada beberapa tamu lain dalam acara tersebut sehingga undangan lebih dari 20 orang.

“Sebenarnya acara seperti itu tidak boleh, apalagi Jember masuk PPKM Level 4,” tambah dia.

Erwin menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan hakim dalam sidang, ada pelanggaran yang dilakukan, yakni abai terhadap prokes pencegahan Covid-19.

“Ada yang dinilai abai, seperti saat melakukan sesi foto bersama tanpa prokes,” jelas dia.

Pemilik warung tempat acara itu digelar, Dendik, juga mendapatkan sanksi berupa denda Rp 10.000.000 atau kurungan selama 15 hari.

“Saya divonis melanggar PPKM dimana ada pelaksanaan akad nikah yang semula saya beda pengertian,” kata Dendik.

 

Dendi menilai, setelah perpanjangan PPKM darurat pada 28 Juli, kegiatan pernikahan sudah diizinkan. Apalagi, kegiatan itu hanya akad nikah dan mengundang 20 orang.

“Ternyata itu salah, apa yang saya lakukan ini konsekuensi yang harus saya alami,” ucap dia.

Menurut dia, sanksi yang diberikan kepadanya sebagai pembelajaran, juga bagi pelaku usaha lainnya.

Seharusnya, kata dia, peraturan yang berlaku itu disosialisasikan secara utuh pada masyarakat sehingga tidak keliru memahami.

Baca juga: Heboh, Wafer Berisi Silet hingga Staples Diberikan pada Anak-anak di Jember, Polisi Buru Pelaku

Dendik mengaku denda yang diberikan kepadanya sangat berat. Saat ini, usaha yang digelutinya sedang terdampak Covid-19.

“Kalau saya tidak kuat bayar, mungkin saya pilih dikurung saja,” jelas dia.

Sementara itu, dr Agus Burhan Syah sendiri enggan dimintai keterangan usai menjalani sidang. Dia langsung pergi dan tidak memberikan pernyataan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Regional
Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Regional
Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Regional
Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Regional
Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Regional
Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Regional
Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Regional
Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Regional
Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung Akan Dibuka Kembali

Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung Akan Dibuka Kembali

Regional
Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Regional
Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Regional
Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau bagi Petani

Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau bagi Petani

Regional
Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com