Salin Artikel

Mantan Direktur RS di Jember Gelar Pernikahan Saat PPKM, Kena Denda Rp 10 Juta

Pernikahan itu digelar di sebuah rumah makan di Kecamatan Ajung pada Kamis (29/7/2021).

Satgas Covid-19 lalu menggelar sidang untuk menentukan hukuman bagi pelanggaran yang dilakukan Agus di Kantor Satpol PP pada Senin (2/8/2021).

“Memutuskan denda Rp 10.000.000 subsider 15 hari kurungan,” kata Plt Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Jember Erwin Prasetyo kepada Kompas.com usai sidang, Senin.

Menurut dia, kegiatan pernikahan itu dilakukan tanpa izin. Acara itu menghadirkan undangan dari pihak keluarga sebanyak 10 orang, dan 10 orang dari mempelai perempuan.

Namun, ada beberapa tamu lain dalam acara tersebut sehingga undangan lebih dari 20 orang.

“Sebenarnya acara seperti itu tidak boleh, apalagi Jember masuk PPKM Level 4,” tambah dia.

Erwin menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan hakim dalam sidang, ada pelanggaran yang dilakukan, yakni abai terhadap prokes pencegahan Covid-19.

“Ada yang dinilai abai, seperti saat melakukan sesi foto bersama tanpa prokes,” jelas dia.

Pemilik warung tempat acara itu digelar, Dendik, juga mendapatkan sanksi berupa denda Rp 10.000.000 atau kurungan selama 15 hari.

“Saya divonis melanggar PPKM dimana ada pelaksanaan akad nikah yang semula saya beda pengertian,” kata Dendik.


Dendi menilai, setelah perpanjangan PPKM darurat pada 28 Juli, kegiatan pernikahan sudah diizinkan. Apalagi, kegiatan itu hanya akad nikah dan mengundang 20 orang.

“Ternyata itu salah, apa yang saya lakukan ini konsekuensi yang harus saya alami,” ucap dia.

Menurut dia, sanksi yang diberikan kepadanya sebagai pembelajaran, juga bagi pelaku usaha lainnya.

Seharusnya, kata dia, peraturan yang berlaku itu disosialisasikan secara utuh pada masyarakat sehingga tidak keliru memahami.

Dendik mengaku denda yang diberikan kepadanya sangat berat. Saat ini, usaha yang digelutinya sedang terdampak Covid-19.

“Kalau saya tidak kuat bayar, mungkin saya pilih dikurung saja,” jelas dia.

Sementara itu, dr Agus Burhan Syah sendiri enggan dimintai keterangan usai menjalani sidang. Dia langsung pergi dan tidak memberikan pernyataan.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/02/222342978/mantan-direktur-rs-di-jember-gelar-pernikahan-saat-ppkm-kena-denda-rp-10

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke