Saat ditanya insentif dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19, Murthala memastikan bahwa ada isentif tambahan.
Misalnya, petugas vaksinasi mendapat honorarium tambahan.
“Petugas vaksinasi misalnya, mereka itu ada honorarium tambahan. Namun formulasinya masih didiskusikan. Saya bilang, per tenaga kesehatan, per orang yang divaksin. Dinkes bilang per bulan saja. Saya minta rujukan hukumnya bagaimana kalau dibayar per bulan,” kata Murthala.
Dia juga menyebutkan, untuk pegawai yang menangani pasien Covid-19 di rumah sakit juga ada insentif tambahan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
“Jadi, pemangkasan TPP itu hanya khusus untuk pegawai yang menangani pasien sajaarena mereka ada tunjangan lain dan sumbernya ada beberapa. Kalau pegawai biasa jangan khawatir, itu tetap ada TPP,” kata Murthala.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.