KULON PROGO, KOMPAS.com – Sebanyak Dua RT di Kabupaten Kulon Progo masuk Zona Merah penyebaran Covid-19 setelah pemulasaraan warga.
Dua RT itu terletak di Pedukuhan Tegiri 1, Kalurahan Hargowilis, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca juga: 42 Persen Kematian akibat Covid-19 di Kulon Progo Berasal dari Pasien Isoman
Wilayah itu lantas kini di-lockdown. Ada pun jalan masuk tempat itu dipasang banner bertuliskan"Anda Memasuki Wilayah Zona Merah".
Panewu (Camat) Kokap, Yulianta Nugraha mengatakan, wilayahnya kini diperketat sejak warganya diketahui terpapar Covid-19.
Baca juga: Cerita Juliati, Relawan Perempuan Pemulasaraan Jenazah Covid-19 di Gresik: Saya Terpanggil
“Isoman akan lebih ketat diawasi dan kita mengantisipasi keluar masuk orang. Intinya, tidak sembarangan orang keluar masuk (kawasan dua RT). Gugus tugas kalurahan dan pedukuhan yang mengawasi,” kata Yulianta Nugraha melalui telepon, Sabtu (31/7/2021).
Tegiri 1 sendiri berada wilayah pedesaan di dataran tinggi Bukit Menoreh Kulon Progo.