Salin Artikel

Sempat Memulasara Jenazah Tanpa Prokes, Dua RT Langsung Di-lockdown

KULON PROGO, KOMPAS.com – Sebanyak Dua RT di Kabupaten Kulon Progo masuk Zona Merah penyebaran Covid-19 setelah pemulasaraan warga.

Dua RT itu terletak di Pedukuhan Tegiri 1, Kalurahan Hargowilis, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Wilayah itu lantas kini di-lockdown. Ada pun jalan masuk tempat itu dipasang banner bertuliskan"Anda Memasuki Wilayah Zona Merah".

Panewu (Camat) Kokap, Yulianta Nugraha mengatakan, wilayahnya kini diperketat sejak warganya diketahui terpapar Covid-19.

“Isoman akan lebih ketat diawasi dan kita mengantisipasi keluar masuk orang. Intinya, tidak sembarangan orang keluar masuk (kawasan dua RT). Gugus tugas kalurahan dan pedukuhan yang mengawasi,” kata Yulianta Nugraha melalui telepon, Sabtu (31/7/2021).

Tegiri 1 sendiri berada wilayah pedesaan di dataran tinggi Bukit Menoreh Kulon Progo.


Terpapar setelah pemulasaraan

Awalnya, terdapat dua warga pedukuhan yang meninggal dunia pada minggu pertama Juli 2021 di Tegiri 1. Saat itu, pemulasaraan tidak dilakukan dengan protokol kesehatan Covid-19.

Tak lama setelah kejadian, salah seorang istri dari warga yang meninggal dunia harus cuci darah di RSUD Wates.

Ia lantas menjalani pemeriksaan swab sebelum cuci darah dan diketahui hasil positif Covid-19. Tracing kontak erat dari pasien cuci darah ini lalu berkembang ke warga Tegiri 1.

Suaminya yang meninggal dunia dan tujuh orang yang memulasara jenazah saat itu menjadi kontak erat. Dari swab test, tujuh warga menunjukkan hasil positif Covid-19.

Penelusuran kontak erat pun kembali berlangsung. Sejumlah 39 kontak erat para pemulasara juga di-swab.

“Dari kontak erat itu sebanyak 24 orang dinyatakan positif,” kata Yulianta.

Yulianta mengungkapkan, sedikitnya ada 32 kasus dalam rangkaian penularan dalam kasus ini.

Sejumlah 20 kasus di antaranya tersebar dalam 16 rumah di dua RT, sehingga keduanya terpaksa lockdown. Sebanyak 12 lainnya tersebar di beberapa RT.


Tak sepenuhnya kooperatif

Yulianta menceritakan, tidak mudah melakukan penelusuran penularan di pedukuhan ini. Warga yang ditracing tidak sepenuhnya kooperatif.

“Satu saja dari tujuh (pemulasaraan) kontak erat awal yang mau datang ke puskesmas dan swab saat dipanggil. Yang enam lain tidak,” kata Yulianta.

Warga ada yang menolak. Padahal, pemerintah harus mengetahui kesehatan masyarakat menyeluruh.

Berbagai upaya dilakukan, seperti Gugus Tugas Kapanewon (kecamatan) sampai harus meminta bantuan polisi, juga bantuan kepala OPD tempat ASN yang juga ikut menolak.

Edukasi itu membuahkan hasil hingga kontak erat bisa didapat dan semakin banyak warga bisa dites.

“Banyak yang menganggap tidak punya gejala berarti tidak sakit. Ini yang justru berbahaya. Kita tidak pernah tahu kalau tidak swab,” kata Yulianta.


Kasus Covid-19 di Kulon Progo

Kasus yang berkembang di dua RT itu menunjukkan bagaimana Covid-19 terus berkembang di pedesaan Kulon Progo.

Kasus aktif sebenarnya menyebar di 28 persen wilayah Kulon Progo atau sejumlah 1.290 RT. Sebanyak 10 RT di antaranya bahkan masuk dalam zona merah.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulon Progo, TH Baning Rahayujati mengungkapkan, sudah terjadi total 16.880 kasus selama pandemi.

Sebanyak 5.427 kasus masih aktif saat ini. Kematian menembus 319 kasus.

“Hari ini saja positif Covid-19 bertambah 340 kasus, lima meninggal dunia dan 515 selesai isolasi,” kata Baning via pesan singkat.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/01/090835778/sempat-memulasara-jenazah-tanpa-prokes-dua-rt-langsung-di-lockdown

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke