JEMBER, KOMPAS.com – Bupati Jember Hendy Siswanto angkat bicara terkait foto dan video acara pernikahan yang digelar tokoh agama KH Abdullah Syamsul Arifin.
Hendy mengatakan, Satgas Covid-19 telah memberikan sanksi denda Rp 10 juta atau kurungan selama 15 hari kepada penyelenggara pernikahan tersebut.
Sanksi itu diberikan setelah Satgas Covid-19 Jember menggelar sidang terkait kasus dugaan pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 tersebut.
“Hari ini sudah sidang, kami terus terang saja. Ketika sudah sidang begini, ada yang harus diputuskan,” kata Hendy saat konferensi pers di Pendopo Wahyawibawagraha, Jumat (30/7/2021).
Hendy meminta masyarakat tak mengukur nilai denda dari jumlahnya. Namun, efek kesadaran yang ditimbulkan agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Baca juga: Tokoh Agama di Jember Gelar Pesta Pernikahan Saat PPKM, Dihadiri Pejabat hingga Kepala Daerah
“Kita jangan melihat dendanya, bahwa lebih dari itu adalah kematian,” papar dia.
Menurutnya, pernikahan yang digelar pada 28 Juli itu dinilai melanggar protokol kesehatan Covid-19. Satgas Covid-19 pun langsung bertindak tegas terhadap masyarakat yang melanggar.
“Di acara itu juga sepertinya tidak mengikuti protokol kesehatan,” ucap Hendy.
Pemkab Jember, kata Hendy, sudah memberi toleransi kepada masyarakat untuk menggelar hajatan.