Salin Artikel

Gelar Acara Pernikahan Saat PPKM Level 4, Seorang Tokoh Agama di Jember Didenda Rp 10 Juta

Hendy mengatakan, Satgas Covid-19 telah memberikan sanksi denda Rp 10 juta atau kurungan selama 15 hari kepada penyelenggara pernikahan tersebut.

Sanksi itu diberikan setelah Satgas Covid-19 Jember menggelar sidang terkait kasus dugaan pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 tersebut.

“Hari ini sudah sidang, kami terus terang saja. Ketika sudah sidang begini, ada yang harus diputuskan,” kata Hendy saat konferensi pers di Pendopo Wahyawibawagraha, Jumat (30/7/2021).

Hendy meminta masyarakat tak mengukur nilai denda dari jumlahnya. Namun, efek kesadaran yang ditimbulkan agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

“Kita jangan melihat dendanya, bahwa lebih dari itu adalah kematian,” papar dia.

Menurutnya, pernikahan yang digelar pada 28 Juli itu dinilai melanggar protokol kesehatan Covid-19. Satgas Covid-19 pun langsung bertindak tegas terhadap masyarakat yang melanggar.

“Di acara itu juga sepertinya tidak mengikuti protokol kesehatan,” ucap Hendy.

Pemkab Jember, kata Hendy, sudah memberi toleransi kepada masyarakat untuk menggelar hajatan.

Sehingga, ia akan mengambil tindakan tegas jika masih ada yang nekat menggelar hajatan selama PPKM level 4.

Hendy menegaskan, PPKM level IV di Jember bertujuan melindungi rakyat dan menyelamatkan nyawa masyarakat Indonesia.

“Warga Jember Insya Allah tau semua, tolong diikuti prokes,” tutur Hendy.

Sebelumnya, salah satu tokoh agama di Kabupaten Jember KH Abdullah Syamsul Arifin menggelar pesta pernikahan anaknya di tengah penerapan PPKM Level 4. Bahkan, acara itu dihadiri oleh pejabat, seperti Bupati Lumajang.

Kapolsek Bangsalsari AKP I Putu Adi Kusuma menjelaskan kegiatan pernikahan itu dilakukan di Kecamatan Bangsalsari pada Rabu (28/7/2021).

Menurut dia, polisi bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas sempat mendatangi lokasi untuk menegur penyelenggara acara.

“Sebelumnya sudah mau dilaksanakan pada awal masa PPKM, kemudian ditunda,” kata dia.

Namun, kegiatan pernikahan itu kembali dilakukan pada 28 Juli 2021.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/30/183553978/gelar-acara-pernikahan-saat-ppkm-level-4-seorang-tokoh-agama-di-jember

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke