Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami yang Siram Istrinya dengan Air Panas Ditangkap, Ini Motifnya

Kompas.com - 29/07/2021, 20:49 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Polisi mengamankan seorang pria berinisial T (46), warga Desa Raksa Jiwa, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Pasalnya, pria tersebut tega menganiaya istrinya sendiri berinisial ES (37) dengan cara menyiramnya dengan air panas saat sedang tidur pada Selasa (20/7/2021).

Akibat perbuatannya itu korban mengalami luka bakar cukup serius di seluruh tubuhnya dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Kasubag Humas Polres OKU, AKP Mardi Nursal mengatakan, setelah mendapat laporan itu polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Baca juga: Kesal Sering Diomeli Korban, Suami Aniaya Istri dengan Air Panas Saat Terlelap Tidur

Pada Sabtu (24/7/2021), pelaku berhasil diamankan saat sedang bersembunyi di kebun tak jauh dari tempat tinggalnya.

Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya. Adapun motifnya karena kesal. Sebab, pelaku sering diomeli istrinya.

"Ketika ditangkap pelaku langsung mengakui perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku kesal dengan istrinya karena sering diomeli," ujarnya, Kamis (29/7/2021).

Kronologi kejadian

Mardi mengatakan, sebelum kejadian itu antara pelaku dan korban diketahui terlibat cekcok mulut masalah rumah tangganya.

Lantaran kesal diomeli, pelaku kemudian menaruh dendam.

Saat istrinya tidur di dalam kamar, pelaku lalu memasak air dan menaruhnya ke dalam ember.

"Pelaku sebelumnya sempat memasak air, setelah itu dimasukkan tersangka ke dalam ember. Korban yang lagi tidur langsung disiram air mendidih mulai dari wajah sampai ke kaki," katanya.

Baca juga: Tak Terima Dinasihati, Seorang Suami Aniaya Istri yang Hamil 9 Bulan hingga Babak Belur

Saat disiram air panas oleh pelaku, korban yang kesakitan sontak berteriak histeris. Mengetahui hal itu, pelaku langsung kabur karena takut dimassa oleh keluarga korban.

Akibat perbuatannya itu pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara selama lima tahun.

"Untuk korban saat ini masih dirawat, karena mengalami luka bakar yang cukup parah," jelasnya.

Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : I Kadek Wira Aditya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com