Di hadapan polisi, pelaku telah lama memiliki dendam dan sakit hati kepada keluarga korban. Dendam tersebut, menurut Fajar, sudah belasan tahun lalu lalu karena masalah ikan.
"Dendamnya itu dulu, pelaku tanam bibit ikan di sawah, tapi yang panen bapaknya korban sekarang sudah meninggal, intinya sakit hati dia yang urus yang besarkan tapi yang menikmati orang lain, kejadian sekitar 15 tahun lalu, dilampiaskan sekarang ke korban," kata Fajar.
Saat ini pelaku telah diamankan dan terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
(Penulis: Kontributor Banten, Acep Nazmudin | Editor: Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.