KOMPAS.com - Kalil (64), seorang petani di Pandeglang, Banten, ditangkap polisi karena membunuh tetangganya sendiri, Suganda (50), Minggu (25/7/2021).
Dari penyelidikan polisi, pelaku mengaku kesal karena korban hanya menumpang listrik dan tak mau bayar.
"Jadi korban ini pake listrik pelaku, tapi bayarnya tidak sesuai pemakaian, saat ditagih malah dicuekin," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi.
Baca juga: Pembunuhan Ketua MUI Labura, Terduga Pelaku Diduga Sakit Hati Ditegur Jarang Kenduri
Fajar menjelaskan, jauh sebelum peristiwa pembunuhan itu, korban dan pelaku sempat terlibat adu mulut.
Setelah itu, pelaku membunuh korban menggunakan senjata tajam jenis golok di tengah saung di Desa Kampung Sawah Kapintul, Desa Koncang, Kecamatan Cipeucang.
Korban tewas usai terluka tusukan senjata tajam di bagian leher hingga badan.
"Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, pengakuan pelaku, kita amankan berserta barang bukti seperti golok, dan pakaian yang dikenakan pelaku yang melakukan tindak pidana pembunuhan," kata Fajar kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu malam.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Wartawan yang Melibatkan 4 Oknum Prajurit TNI
Di hadapan polisi, pelaku telah lama memiliki dendam dan sakit hati kepada keluarga korban. Dendam tersebut, menurut Fajar, sudah belasan tahun lalu lalu karena masalah ikan.
"Dendamnya itu dulu, pelaku tanam bibit ikan di sawah, tapi yang panen bapaknya korban sekarang sudah meninggal, intinya sakit hati dia yang urus yang besarkan tapi yang menikmati orang lain, kejadian sekitar 15 tahun lalu, dilampiaskan sekarang ke korban," kata Fajar.
Saat ini pelaku telah diamankan dan terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
(Penulis: Kontributor Banten, Acep Nazmudin | Editor: Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.