SUMEDANG, KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi telah membuka pintu bagi jemaah dari berbagai negara untuk melaksanakan ibadah umrah, termasuk untuk Indonesia. Namun, khusus jemaah Indonesia, diikuti dengan syarat harus karantina selama 14 hari di negara lain, sebelum memasuki negara tersebut.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumedang H Muhamad Hanan mengatakan, pemerintah Arab Saudi memang telah membuka pintu bagi jemaah yang akan melaksanakan ibadah umrah.
Akan tetapi, khusus jemaah umrah asal Indonesia, sebelum tiba di Arab Saudi, harus transit terlebih dahulu untuk karantina selama 2 minggu, di negara lain.
"Pemerintah Arab Saudi saat ini memang sudah membuka pintu untuk jemaah yang akan melaksanakan umrah. Tapi untuk jemaah asal Indonesia belum mengirimkan karena ada syarat karantina 14 hari itu," ujar Hanan kepada Kompas.com melalui telepon, Selasa (27/7/2021).
Baca juga: Soal Syarat Vaksinasi Covid-19 untuk Jemaah Umrah, Kemenag akan Koordinasi dengan Kemenkes
Biaya umrah jadi membengkak, Kemenag Sumedang lakukan lobi
Hanan menuturkan, ketentuan tersebut tentunya akan sangat memberatkan jemaah umrah asal Indonesia. Terutama jemaah asal Kabupaten Sumedang.
Untuk itu, kata Hanan, Kemenag Sumedang melalui Plt Dirjen PHU Kementerian Agama saat ini, tengah melakukan lobi agar pemerintah Arab Saudi menghapuskan keharusan untuk karantina 14 hari di negara lain, tersebut.
"Tentunya, adanya keharusan karantina 14 hari ini akan memberatkan. Sebab terbebani dengan biaya tambahan untuk karantina tersebut," tutur Hanan.
Baca juga: Cerita Pasutri di Bali, Batal Berangkat Haji Dua Kali karena Pandemi: Ini Semua Skenario Allah