Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Makan di Warteg, Emil Dardak Buktikan Nyinyiran soal Waktu Makan Dibatasi 20 Menit

Kompas.com - 26/07/2021, 22:42 WIB
Achmad Faizal,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak menanggapi banyaknya nyinyiran soal aturan makan di warung yang dibatasi hanya dalam waktu 20 menit saat diberlakukan PPKM Darurat Level 4 mulai Senin (26/7/2021).

Senin siang dia mendatangi warung tegal (warteg) makan di Jalan Tenggilis Mejoyo untuk mencoba makan siang dengan durasi waktu 20 menit.

Emil mencoba makan di warung itu dengan lauk ampela, telor bumbu bali ditambah sayur terong.

"Tadi menu makanannya murah dan enak, tadi saya makan nasi ampela, telor bali dan ditambah terong," terangnya saat dikonfirmasi, Senin malam.

Baca juga: Aktivis HMI Jadi Tersangka Usai Serukan Demo Copot Jokowi, Penasihat Hukum: Dia Ditangkap seperti Teroris

Dia juga menyebut, waktu 20 menit ternyata cukup untuk makan dan minum di warung tersebut.

"Ternyata sangat cukup makan dalam waktu 20 menit, tentunya balik ke diri kita sendiri mau tertib atau tidak," ucapnya.

Usai makan siang, Emil juga sempat mendatangi sebuah warung kopi untuk menyosialisasikan protokol kesehatan di warung tersebut sesuai aturan PPKM level 4 terbaru.

Mantan Bupati Trenggalek itu mengakui, kebijakan yang berlaku dalam PPKM level 4 itu belum sempurna, tapi masih dapat menjaga napas ekonomi rakyat kecil.

"Tapi saya mengapresiasi kebijakan pemerintah yang mencoba mencari solusi dan tetap menjaga, tidak melepas begitu saja, serta minimal memberi ruang bagi ekonomi rakyat kecil," katanya.

Baca juga: Baliho Puan Maharani di 8 Lokasi di Surabaya Juga Dicoreti, Ini yang Dilakukan PDI-P

 

Presiden Jokowi sebelumnya memutuskan memperpanjang PPKM level 4 di Jawa-Bali sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19.

Penyesuaian sejumlah peraturan dilakukan, misalnya pengaturan jam buka pedagang kaki lima hingga pasar tradisonal.

Salah satu peraturan yang disesuaikan di antaranya untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com