Tempat ibadah juga tidak boleh mengadakan kegiatan.
Seluruh warga diminta namun mengoptimalkan ibadah di rumah.
Kemudian, pada masa PPKM Level 4 tidak diperbolehkan menggelar pesta pernikahan.
Tempat umum, tempat wisata, dan area publik tetap ditutup.
Syafrudin mengakui bahwa kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan masih rendah.
Terbukti, Kota Serang masih berada di zona merah penyebaran Covid-19.
"Kunci dari keberhasilan melawan Covid-19 dari masing-masing individu memperketat protokol kesehatan di luar rumah dan di dalam rumah," ujar Syafrudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.