Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru PPKM Level 4 di Kota Serang

Kompas.com - 26/07/2021, 21:30 WIB
Rasyid Ridho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kota Serang, Banten, menjadi salah satu daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Pada PPKM Level 4 kali ini, Pemerintah Kota Serang melalui Instruksi Wali Kota Nomor 180/09-Huk/Instruksi/2021 menjelaskan perubahan aturan bagi para pelaku usaha kuliner.

Instruksi yang ditandatangani Wali Kota Serang Syafrudin pada 26 Juli 2021 itu memuat aturan pelaksanaan makan dan minum di tempat atau dine in.

Baca juga: Perairan Lampung hingga Banten, Waspada Gelombang Tinggi Capai 6 Meter

"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20  menit," demikian bunyi Instruksi Wali Kota yang didapat Kompas.com dari Kepala Bagian Hukum Pemkot Serang, Senin (26/7/2021).

Selain itu, warung makan yang buka mulai pukul 17.00 WIB, diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Nanun, maksimal pengunjung makan di tempat hanya 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

Sedangkan restoran, rumah makan, kafe, dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup seperti di mal, hanya menerima take away atau delivery order dan tidak diperbolehkan makan di tempat.

"Ada perubahan pada PPKM Level 4 kali ini, di mana sektor perdagangan itu ada toleransi, bisa beraktivitas atau buka sampai jam 20.00 malam, dan bisa makan di tempat selama 20 menit," kata Wali Kota Serang Syafrudin kepada wartawan, Senin.

Baca juga: Terima Kasih Pak Babin, Tak Biarkan Kami Meninggal Saat Isoman

 

Tempat ibadah juga tidak boleh mengadakan kegiatan.

Seluruh warga diminta namun mengoptimalkan ibadah di rumah.

Kemudian, pada masa PPKM Level 4 tidak diperbolehkan menggelar pesta pernikahan.

Tempat umum, tempat wisata, dan area publik tetap ditutup.

Syafrudin mengakui bahwa kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan masih rendah.

Terbukti, Kota Serang masih berada di zona merah penyebaran Covid-19.

"Kunci dari keberhasilan melawan Covid-19 dari masing-masing individu memperketat protokol kesehatan di luar rumah dan di dalam rumah," ujar Syafrudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com