AMBON, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 terhitung mulai Senin (26/7/2021) hingga dua pekan ke depan.
Perpanjangan PPKM Mikro di Kota Ambon ini tertuang dalam instruksi Wali Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2021.
“Terhitung mulai 26 Juli hingga 8 Agustus kita kembali perpanjang PPKM mikro level 3 dengan memberikan kelonggaran bagi para pelaku usaha,” kata Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy via Zoom, Senin.
Sejumlah kelonggaran yang diberikan kepada para pelaku usaha selama perpanjangan PPKM salah satunya yakni perpanjangan waktu operasional.
Baca juga: Unggah Seruan Demo Copot Jokowi, Mahasiswa di Ambon Ditangkap Polisi dan Jadi Tersangka
Khusus untuk restoran, kafe, rumah makan, dan tempat usaha sejenisnya waktu operasionalnya diperpanjang hingga pukul 21.00 WIT.
Selain itu pengunjung diizinkan makan di tempat dengan ketentuan kapasitas pengunjung dibatasi 50 persen.
“Pengunjung boleh makan di tempat baik kafe, rumah makan dan restoran namun dibatasi waktunya hanya 30 menit,” kata Richard.
Sementara, operasional pasar tradisional dan toko penjual sembako yang sebelumnya dibatasi hingga pukul 18.00 WIT, kini diperpanjang hingga 20.00 WIT.