KOMPAS.com - Seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) IS (25), ditangkap karena menganiaya bayinya sendiri, CA yang masih berusia 3,5 tahun, hingga tewas.
Menurut polisi, saat itu IS sedang tidur tiba-tiba terbangun karena suara tangisan korban.
Tak disangka, IS justru memukul korban hingga terbentur di dinding rumahnya. Saat itu, kata polisi, ibu CA tak ada di rumah karena sedang pergi bekerja.
Mirisnya, menurut polisi, IS tampak tak menyesal maupun menangis usai membunuh bayinya itu.
Baca juga: Diwarnai Aksi Saling Dorong, Warga Ambil Paksa Jenazah Covid-19 dan Angkut Pakai Pikap
"Dia residivis kasus curas. Selain itu wataknya memang kasar sehingga tega melakukan penganiayaan pada anak sendiri," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang, Iptu Ferlyanto Pratama yang dihubungi Kompas.com, Minggu (25/7/2021) malam.
Ferlyanto menjelaskan, peristiwa tragis itu berawal saat CA sedang tidur. Lalu, korban menangis karena ingin buang air kecil.
IS pun terbangun dari tidurnya dan merasa terganggu dengan suara tangisan CA.
Tanpa basa-basi, IS memukul anaknya itu sebanyak 3 kali sehingga terhempas ke dinding dan tidak sadarkan diri.
Baca juga: Tak Dipinjami Uang, Pria di OKU Timur Bunuh Teman Wanitanya, Ini Kronologinya
Kemudian kakak ipar IS, Yosi yang mendengar peristiwa itu kemudian mendatangi rumah IS dan membawa CA keluar rumah.
"Jadi saat IS marah-marah, kakak iparnya datang melihat. Ternyata dia melihat CA sudah tidak sadar diri dan kemudian membawa keluar dan selanjutnya dibantu tetangga dibawa ke rumah sakit," jelas Ferlyanto.
Setelah itu, Yosi membuat laporan dan segera polisi menangkap terduga pelaku.
"Tersangka kita jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak pasal 80 ayat 1 jo pasal 76 c dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Ferlyanto.
Sementara itu, untuk sang ibu, masih dimintai keterangan oleh aparat kepolisian.
(Penulis: Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor: Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.