Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terganggu Suara Tangisan, Residivis Ini Tega Pukuli Bayinya hingga Tewas

Kompas.com - 26/07/2021, 12:50 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) IS (25), ditangkap karena menganiaya bayinya sendiri, CA yang masih berusia 3,5 tahun, hingga tewas.

Menurut polisi, saat itu IS sedang tidur tiba-tiba terbangun karena suara tangisan korban.

Tak disangka, IS justru memukul korban hingga terbentur di dinding rumahnya. Saat itu, kata polisi, ibu CA tak ada di rumah karena sedang pergi bekerja.

Mirisnya, menurut polisi, IS tampak tak menyesal maupun menangis usai membunuh bayinya itu.

Baca juga: Diwarnai Aksi Saling Dorong, Warga Ambil Paksa Jenazah Covid-19 dan Angkut Pakai Pikap

"Dia residivis kasus curas. Selain itu wataknya memang kasar sehingga tega melakukan penganiayaan pada anak sendiri," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang, Iptu Ferlyanto Pratama yang dihubungi Kompas.com, Minggu (25/7/2021) malam.

Tepergok kakak ipar

Ferlyanto menjelaskan, peristiwa tragis itu berawal saat CA sedang tidur. Lalu, korban menangis karena ingin buang air kecil.

IS pun terbangun dari tidurnya dan merasa terganggu dengan suara tangisan CA.

Tanpa basa-basi, IS memukul anaknya itu sebanyak 3 kali sehingga terhempas ke dinding dan tidak sadarkan diri.

Baca juga: Tak Dipinjami Uang, Pria di OKU Timur Bunuh Teman Wanitanya, Ini Kronologinya

Kemudian kakak ipar IS, Yosi yang mendengar peristiwa itu kemudian mendatangi rumah IS dan membawa CA keluar rumah.

 

"Jadi saat IS marah-marah, kakak iparnya datang melihat. Ternyata dia melihat CA sudah tidak sadar diri dan kemudian membawa keluar dan selanjutnya dibantu tetangga dibawa ke rumah sakit," jelas Ferlyanto.

Baca juga: Ayah Penganiaya Balita hingga Tewas Tampak Tak Menyesal, Polisi: Biasa Saja, Tidak Menangis, Wataknya Memang Kasar

Dilaporkan polisi

Setelah itu, Yosi membuat laporan dan segera polisi menangkap terduga pelaku.

"Tersangka kita jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak pasal 80 ayat 1 jo pasal 76 c dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Ferlyanto.

Sementara itu, untuk sang ibu, masih dimintai keterangan oleh aparat kepolisian.

(Penulis: Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor: Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com