BANDUNG, KOMPAS.com - Mulai hari ini, 26 Juli 2021, persyaratan perjalanan menggunakan kereta api (KA) jarak jauh dan KA lokal berubah.
"Syarat yang berubah, selama 26 Juli-2 Agustus perjalanan KA jarak jauh sudah tidak disyaratkan menggunakan surat keterangan atau surat izin dari instansi tempat bekerja," ujar Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, Kuswardoyo saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/7/2021).
Untuk syarat lainnya, sambung Kuswardoyo masih sama.
1. Pelanggan KA jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
2. Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Baca juga: Syarat Perjalanan Udara Kini Wajib Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi
3. Bagi pelanggan KA Jarak Jauh di wilayah Daop 2 Bandung yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh.
"Dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku," tutur dia.
4. Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Baca juga: Syarat Masuk Kepri Terbaru, Penumpang Pesawat Wajib Bawa Sertifikat Vaksin dan Hasil Tes PCR
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.