Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Terbaru Perjalanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal, Berlaku 26 Juli-2 Agustus 2021

Kompas.com - 26/07/2021, 10:42 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Mulai hari ini, 26 Juli 2021, persyaratan perjalanan menggunakan kereta api (KA) jarak jauh dan KA lokal berubah.

"Syarat yang berubah, selama 26 Juli-2 Agustus perjalanan KA jarak jauh sudah tidak disyaratkan menggunakan surat keterangan atau surat izin dari instansi tempat bekerja," ujar Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, Kuswardoyo saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/7/2021).

Baca juga: Target 2.000 Per Hari, Vaksinasi di Sesko AU Bandung Barat Sasar Pemulung, Pengasong, dan Pelaku Pariwisata

Untuk syarat lainnya, sambung Kuswardoyo masih sama.

1. Pelanggan KA jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Baca juga: Syarat Perjalanan Udara Kini Wajib Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi

3. Bagi pelanggan KA Jarak Jauh di wilayah Daop 2 Bandung yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh.

"Dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku," tutur dia.

4. Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Baca juga: Syarat Masuk Kepri Terbaru, Penumpang Pesawat Wajib Bawa Sertifikat Vaksin dan Hasil Tes PCR

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Siswa SMK di Lampung Diduga Tewas Dianiaya, Kepsek: Bukan Ekskul tapi Latihan di Luar Jadwal

Siswa SMK di Lampung Diduga Tewas Dianiaya, Kepsek: Bukan Ekskul tapi Latihan di Luar Jadwal

Regional
Hamil di Luar Nikah, Perempuan Muda di Morowali Bakar Mayat Bayi yang Baru Ia Lahirkan

Hamil di Luar Nikah, Perempuan Muda di Morowali Bakar Mayat Bayi yang Baru Ia Lahirkan

Regional
Viral Video Kesurupan Massal Buruh Pabrik di Grobogan

Viral Video Kesurupan Massal Buruh Pabrik di Grobogan

Regional
5 Copet Pelepasan Calon Haji Ditangkap, Semuanya Berusia Setengah Abad

5 Copet Pelepasan Calon Haji Ditangkap, Semuanya Berusia Setengah Abad

Regional
[POPULER NUSANTARA] Alasan Warga Baduy Minta Sinyal Internet Dihilangkan dari Wilayahnya | Mahasiswa ITB Tewas Saat Uji Coba Pesawat Tanpa Awak

[POPULER NUSANTARA] Alasan Warga Baduy Minta Sinyal Internet Dihilangkan dari Wilayahnya | Mahasiswa ITB Tewas Saat Uji Coba Pesawat Tanpa Awak

Regional
Pulang Antar Pasien, Ambulans Terperosok ke Jurang 10 Meter di Serang

Pulang Antar Pasien, Ambulans Terperosok ke Jurang 10 Meter di Serang

Regional
Selebgram Lina Mukherjee, Tersangka Penistaan Agama, Jalani Tes Psikologi

Selebgram Lina Mukherjee, Tersangka Penistaan Agama, Jalani Tes Psikologi

Regional
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 9 Juni 2023: Pagi Cerah dan Sore Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 9 Juni 2023: Pagi Cerah dan Sore Cerah Berawan

Regional
Sebanyak 620.258 Warga Jateng Tergolong Miskin Ekstrem

Sebanyak 620.258 Warga Jateng Tergolong Miskin Ekstrem

Regional
'Rasanya Sedih, Harusnya Ibu Bisa Berangkat, Malah Sudah Dipanggil oleh Allah'

"Rasanya Sedih, Harusnya Ibu Bisa Berangkat, Malah Sudah Dipanggil oleh Allah"

Regional
Kasus Gigitan Anjing Rabies di Sintang Capai 282 Orang, 7 di Antaranya Meninggal Dunia

Kasus Gigitan Anjing Rabies di Sintang Capai 282 Orang, 7 di Antaranya Meninggal Dunia

Regional
Kanal di Mamuju Dipenuhi Sampah Sepanjang 500 Meter, Warga Keluhkan Bau Tak Sedap

Kanal di Mamuju Dipenuhi Sampah Sepanjang 500 Meter, Warga Keluhkan Bau Tak Sedap

Regional
Sampaikan 'Update' Kasus, Kompolnas Kunjungi Rumah PNS Bapenda Semarang Iwan Boedi yang Ditemukan Tewas Terbakar

Sampaikan "Update" Kasus, Kompolnas Kunjungi Rumah PNS Bapenda Semarang Iwan Boedi yang Ditemukan Tewas Terbakar

Regional
Pemerintah Lakukan Mediasi untuk Redam Konflik Antarsuku di Nabire

Pemerintah Lakukan Mediasi untuk Redam Konflik Antarsuku di Nabire

Regional
Potret Kerusakan Lingkungan di Kampung Siswi SMP Pengkritik Wali Kota Jambi

Potret Kerusakan Lingkungan di Kampung Siswi SMP Pengkritik Wali Kota Jambi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com