Untuk diketahui, dalam dakwaan Jaksa untuk lima terdakwa sebelumnya, ada aliran uang miliaran rupiah ke sejumlah orang yang diambil dari pelaksanaan enam kegiatan tersebut.
Di antaranya, uang Rp 500 juta diberikan terdakwa Verdi Ananta kepada seseorang di Kota Batam, pada Selasa 13 Juni 2017.
Uang tersebut diberikan berupa pecahan dollar Amerika Serikat atas perintah eks Bupati Kuansing, Mursini.
Setelah itu, terdakwa M Saleh yang menyerahkan uang kepada seseorang di Kota Batam sebesar Rp 150 juta, juga atas perintah Mursini.
Mursini sendiri juga diduga menerima uang Rp 150 juta. Uang tersebut diterimanya dalam bentuk pecahan Ringgit Malaysia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.