Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Bupati di Riau Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Kompas.com - 22/07/2021, 18:01 WIB
Idon Tanjung,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mursini, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Mursini ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan pengembangan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dalam kasus yang telah menjerat tersangka lain sebelumnya.

"M (Mursini) ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa di Sekretariat Pemkab Kuansing. Ada enam kegiatan yang total menghabiskan mencapai Rp 13,3 miliar, yang bersumber dari APBD Kuansing tahun 2016," kata Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Kamis (22/7/2021).

Baca juga: Kebakaran Hutan Lindung di Riau Meluas Jadi 70 Hektar

Dia mengatakan, pihaknya juga mengikuti putusan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terhadap terpidana Muharlius yang saat itu selaku pengguna anggaran, serta dari keterangan M Saleh (Kabag Umum merangkap pejabat pembuat komitmen/PPK), Verdi Ananta (bendahara pengeluaran), Heri Herlina dan Yuhasrizal (keduanya pejabat pelaksana teknis kegiatan/PPTK).

Kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Kuansing di bawah Komando Hadiman, itu membongkar dugaan permainan uang negara pada kegiatan dialog dan audiensi dengan tokoh masyarakat, pimpinan dan anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggaran sebesar Rp 7,2 miliar.

Baca juga: Tiba di Palembang, Bupati Muara Enim Nonaktif : Jangan Dekat-dekat, Covid-19

Ada pun kasus yang merugikan negara terkait eks bupati itu, yakni penerimaan kunjungan kerja pejabat negara senilai Rp 1,2 miliar, rakor unsur Muspida senilai Rp 1,185 miliar.

Lalu, rakor pejabat Pemda Rp 960 juta, kunjungan kerja atau inspeksi kepala daerah Rp 725 juta, dan kegiatan penyediaan makan minum (rutin) sebesar Rp 1,27 miliar.

"M memerintahkan terpidana Muharlius untuk mengeluarkan anggaran untuk 6 kegiatan tadi," kata Raharjo.

Dari kasus dugaan korupsi ini, sebut dia, negara mengalami kerugian hingga Rp 5.876.038.606.

Mursini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 18 UU RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

 

Untuk diketahui, dalam dakwaan Jaksa untuk lima terdakwa sebelumnya, ada aliran uang miliaran rupiah ke sejumlah orang yang diambil dari pelaksanaan enam kegiatan tersebut.

Di antaranya, uang Rp 500 juta diberikan terdakwa Verdi Ananta kepada seseorang di Kota Batam, pada Selasa 13 Juni 2017.

Uang tersebut diberikan berupa pecahan dollar Amerika Serikat atas perintah eks Bupati Kuansing, Mursini.

Setelah itu, terdakwa M Saleh yang menyerahkan uang kepada seseorang di Kota Batam sebesar Rp 150 juta, juga atas perintah Mursini.

Mursini sendiri juga diduga menerima uang Rp 150 juta. Uang tersebut diterimanya dalam bentuk pecahan Ringgit Malaysia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JATENG/4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

JATENG/4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com