Polisi pun mengimbau warga agar berhati-hati saat berkenalan dengan orang lain di media sosial, atau aplikasi kencan seperti Tinder.
"Agar tidak terjadi kejadian yang sama, masyarakat untuk lebih hati-hati saat berkenalan dengan orang di media sosial dan lebih selektif," tegas Purbo.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti atribut dokter, kartu tanda pengenal, dan stetoskop.
CRW dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul: Gara-gara Wajib Pakai Masker, Seisi Karyawan Rumah Sakit di Jogja Tak Sadar ada Dokter Palsu Beraksi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.