KOMPAS.com - Kisah dokter palsu bisa ajak korbannya keliling rumah sakit di Yogyakarta bermula dari perkenalan pelaku dan korban via aplikasi kencan Tinder.
Pelaku sendiri bernama CRW alias R (22) pria asal Bogor, Jawa Barat, yang kos di Yogyakarta. Sementara korban bernama N, adalah warga Karanganyar, Jawa Tengah.
Menurut Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Ajar Waskito, agar korban percaya, CRW pernah mengajak N ke rumah sakit tempat dia bekerja.
Sebenarnya pelaku hanya mengaku-ngaku saja agar korban percaya.
"Saat bertemu di sebuah rumah sakit daerah Jogja, korban diajak berkeliling. Pelaku ngaku bekerja di rumah sakit tersebut," ungkap Purbo, seperti dikutip dari Tribunsolo.com, Kamis (15/7/2021).
Saat itu, gara-gara pelaku pakai masker, membuat para tenaga medis di RS di Yogyakarta tersebut dan korban tak menyadari penyamaran si dokter palsu itu.
"Karena percaya akan omongan pelaku, korban memberikan uang yang dikirimkan sembilan kali," kata Purbo.
Uang itu sedianya untuk biaya pengobatan orangtua N di rumah sakit tersebut.
Kemudian N menghubungi RS yang bersangkutan. Namun tidak ada nama CRW sebagai dokter di RS tersebut.
"Penyamaran (CRW) terbongkar saat korban menghubungi rumah sakit yang dianggap tempat kerja pelaku dan terbukti bahwa pelaku merupakan dokter gadungan," jelas Purbo.
Korban N pun melaporkan CRW ke Polres Karanganyar.
"Korban mengakui dirinya telah keluar uang hingga Rp 45 juta. Uang itu diminta pelaku untuk biaya pengobatan orangtua korban," ungkap Purbo.
Polisi pun bertindak. CRW ditangkap di tempat kosnya di Yogyakarta saat hendak melarikan diri.
Pelaku mengaku, sudah menggunakan uang Rp 45 juta yang dikirimkan N untuk belanja dan membayar utang.
Baca juga: Cerita Dokter Gadungan Tipu Keluarga Pasien hingga Rp 45 Juta, Agar Percaya Ajak Korban Keliling RS
Polisi pun mengimbau warga agar berhati-hati saat berkenalan dengan orang lain di media sosial, atau aplikasi kencan seperti Tinder.
"Agar tidak terjadi kejadian yang sama, masyarakat untuk lebih hati-hati saat berkenalan dengan orang di media sosial dan lebih selektif," tegas Purbo.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti atribut dokter, kartu tanda pengenal, dan stetoskop.
CRW dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul: Gara-gara Wajib Pakai Masker, Seisi Karyawan Rumah Sakit di Jogja Tak Sadar ada Dokter Palsu Beraksi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.