Terkait kasus tersebut, Paur Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Isack Leatemia membenarkannya.
“Betul ada laporan kasus itu dan saat ini sedang ditangani,” katanya kepada Kompas.com saat dikonfirmasi via telepon seluler.
Baca juga: Stasiun Pengisian Oksigen Gratis Dipersiapkan di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo
Menurut Isack saat ini status VM masih sebagai terperiksa.
Jika terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian maka VM terancam disangka dengan pasal 45A angka 2 Undang – undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Statusnya masih sebagai saksi, masih ditangani nanti kalau terbukti tentu akan dijerat dengan undang-undang ITE,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.