Kesal upacara adat Entas-entas yang digelar di rumah tokoh adat Desa Ranupane dibubarkan polisi karena melanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, warga Tengger merusak Balai Desa Ranupenar, Lumajang, Jawa Timur, Senin (12/7/2021).
Diketahui, Entas-entas merupakan tradisi meluruhkan atau mengangkat derajat leluhur yang telah meninggal.
Aksi perusakan Balai Desa Ranupenar tersebut sempat viral di media sosial.
Salah sau warga bernama Sayito mengatakan, sebelum acara tersebut digelar, perangkat desa telah meminta izin kepada polsek maupun dan koramil setempat dan diizinkan, asalkan tidak banyak dihadiri warga.
Kemudian, pada Senin acara tersebut dilaksanakan di di rumah tokoh adat Desa Ranupane. Acara adat itu juga dihadiri oleh kepala desa setempat.
"Tapi waktu di tengah-tengah acara, polisi datang. Warga diminta untuk berhenti dan membongkar tenda karena dianggap melanggar aturan PPKM darurat," kata Sayito, dikutip dai Surya.co.id.
Awalnya warga menuruti. Setelah polisi meninggalkan lokasi warga langsung merusak Balai Desa Ranupane dan meminta kepala desa setempat untik turun dari jabatannya.
"Warga kecewanya, kalau memang dilarang, kenapa tidak bilang dari awal. Ini warga sudah menggelar acara, tapi kok malah dibubarkan," ujarnya.
Baca juga: Kesal Upacara Adat Dibubarkan Saat PPKM Darurat, Warga Merusak Bangunan Desa
Izet (42), preman yang videonya viral memalak seorang sopir truk di kawasan Indarung, Padang, Sumatera Barat, Sabtu (11/7/2021), akhrinya ditangkap.
Izet ditangkap petugas dari Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumbar di lokasi persembunyiannya Tanah Datar, Kamis (15/7/2021).
Setelah dibawa ke Padang, Izet selanjutnya diserahkan ke Polresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tadi pagi pukul 06.00 Wib di Tanah Datar kita tangkap. Sekarang lagi proses perjalanan dibawa ke Kota Padang,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Kamis (15/7/2021).
Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Markas Polisi Daerah (Mapolda) Sumatera Barat, Izet ditetapkan polisi sebagai tersangka tentang pengancaman.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dijerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Imam Kabut Sariadi yang dihubungi Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Preman Izet: Tak Ada Orang yang Tidak Mau Memberi Saya Uang di Sini!
Sumber: Kompas.com Penulis: Irwan Nugraha, Perdana Putra | Editor: Rachmawati, Abba Gabrillin, David Oliver Purba, I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.