SURABAYA, KOMPAS.com - Pembebasan biaya sewa 4 blok rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Surabaya dan Sidoarjo diperpanjang 2 bulan.
Gratis sewa Rusunawa ini karena ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Penghuni tidak harus membayar biawa sewa untuk periode Juli dan Agustus 2021.
Baca juga: Viral, Berita PPKM Darurat Diperpanjang, Ini Penjelasan Polda Jatim
Sebelumnya, Pemprov Jatim menggratiskan biaya sewa 4 rusun tersebut selama periode Mei - Juni 2021.
Saat itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyatakan, tidak ingin membebani penghuni rusun di tengah persiapan menyambut Idul Fitri dan masa pendaftaran sekolah.
"Untuk sekarang, karena masih masa PPKM Darurat, uang sewa rusun yang harusnya dibayarkan bisa untuk memenuhi kebutuhan lainnya," kata Khofifah dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (14/7/2021).
Baca juga: Kesal Upacara Adat Dibubarkan Saat PPKM Darurat, Warga Merusak Bangunan Desa
Namun, dia menegaskan bahwa pembebasan hanya untuk pembayaran retribusi sewa.
Sementara biaya listrik dan air bersih tetap harus dibayar oleh penghuni rusun.