Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) membenarkan telah memeriksa Ardito.
Pemeriksaan itu terkait atas laporan dengan nomor pelaporan LP/B/950/VI/2021/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Pemeriksaan berlangsung selama tujuh jam pada Rabu (14/7/2021) sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
"Masih dalam penyelidikan, kita minta keterangan dari pihak terlapor maupun pelapor, serta mengumpulkan bukti-bukti apa saja, saksinya siapa saja," kata Pandra.
(Penulis: Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor: Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.