Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sleman Revisi Aturan PPKM Darurat, Resepsi Pernikahan Kini Dilarang

Kompas.com - 13/07/2021, 15:58 WIB
Wijaya Kusuma,
Dony Aprian

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Sleman merevisi Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 17/INSTR/2021 menjadi Inbup Nomor 18/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Adapun aturan yang direvisi perihal resepsi pernikahan dan tempat ibadah.

Acara resepsi pernikahan di Kabupaten Sleman kini dilarang selama PPKM darurat.

"Perubahan kebijakan tersebut ditetapkan dalam Instruksi Bupati (Inbup) Sleman Nomor 18/INSTR/2021," ujar Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dalam keterangan tertulis, Selasa (13/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat di Sleman, Masih Ada Warung Layani Makan di Tempat

Kustini menyampaikan pada Inbup Sleman Nomor 17/INSTR/2021, pelaksanaan resepsi pernikahan diperbolehkan dengan batas kehadiran 30 orang.

Selain itu, di Inbup Sleman Nomor 18/INSTR/2021, tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Sebelumnya, pada Inbup Sleman Nomor 17/INSTR/2021, tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya ditutup sementara.

Di dalam Inbup Sleman Nomor 18/INSTR/2021 juga memuat aturan yang lebih tegas untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Inbup ini.

Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha.

Baca juga: Lampu Jalan dan Reklame Dimatikan Selama PPKM Darurat di Sleman

Perubahan Inbup tersebut disampaikan Kustini Sri Purnomo dalam evaluasi penerapan PPKM darurat di Kabupaten Sleman bersama Forkopimda.

Kustini menuturkan, hasil laporan seluruh panewu (camat), secara umum penerapan PPKM darurat di Sleman berjalan dengan baik.

Meski demikian, masih ditemui sejumlah pedagang yang melanggar aturan PPKM darurat.

"Dari laporan hasil operasi penegakan pada masa PPKM Darurat, dari tanggal 3 sampai dengan 9 Juli 2021, terdapat 186 pelanggaran," tegasnya.

Jumlah pelanggaran tersebut, lanjutnya, cenderung menurun setiap harinya di sejumlah kapanawon (kecamatan) di Kabupaten Sleman.

Kustini meminta agar seluruh camat terus memantau pelaksanaan PPKM darurat mengingat saat ini jumlah kasus Covid-19 di Sleman mencapai 27.273 orang.

"Kepada Satpol PP, TNI, Polri, dan Kejaksaan, serta perangkat daerah/instansi lainnya sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya agar melakukan pengawasan ketat terhadap PPKM darurat," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tantang Mahyeldi di Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Tantang Mahyeldi di Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Regional
Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Regional
Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Regional
Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Regional
Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Regional
Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Regional
Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Regional
Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Regional
Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Regional
3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

Regional
Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Regional
KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com