Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiba di Stasiun Pukul 04.00 tapi Gagal Berangkat karena Tak Punya STRP, Buruh: Pasrah Gaji Dipotong

Kompas.com - 12/07/2021, 09:02 WIB
Acep Nazmudin,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

LEBAK, KOMPAS.com - Sejumlah calon penumpang ditolak naik KRL Commuter Line di Stasiun Rangkasbitung lantaran tidak bisa menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Tugas.

Mereka mengaku tidak tahu ada kebijakan tersebut bagi penumpang KRL mulai Senin (12/7/2021).

Baca juga: Mulai Hari Ini, Semua Angkutan Umum di Jakarta Hanya Layani Pemegang STRP

Pantauan Kompas.com di Stasiun Rangkasbitung, calon penumpang mulai berdatangan sejak pukul 04.00 WIB, sesuai keberangkatan kereta pertama.

Baca juga: Ingat, Penumpang KRL dari Stasiun Tangerang Wajib Bawa STRP Mulai Hari Ini

 

Tapi tidak semua calon penumpang diperbolehkan masuk ke stasiun saat diperiksa oleh petugas.

Petugas yang memeriksa calon penumpang terdiri dari Polisi, TNI, Dishub, Satpol PP dan petugas stasiun.

Calon penumpang diminta menunjukkan surat keterangan sebagai syarat untuk naik KRL, yaitu STRP atau surat tugas dari kantor atau kelurahan/desa setempat.

Salah satu calon penumpang yang ditolak naik KRL adalah Fauziah, dia hendak berangkat kerja ke sebuah tempat konveksi di Serpong. Namun, pagi ini tidak bisa berangkat karena tak memiliki STRP.

"Saya tidak tahu ada kebijakan ini, Sabtu dan Minggu kemarin saya libur, jadi tidak dapat pemberitahuan," kata Fauziah saat ditemui Kompas.com di Stasiun Rangkasbitung, Senin.

Fauziah sehari-harinya pulang pergi Rangkasbitung-Serpong. Karena tidak diperbolehkan naik KRL, hari ini dia memilih untuk tidak berangkat kerja dan merelakan gajinya dipotong satu hari.

Fauziah akan pulang ke rumah untuk kemudian mengurus surat keterangan kerja ke kelurahan.

"Libur saja, pasrah gaji dipotong, kalau balik lagi ke stasiun juga gak bisa karena kereta dari Rangkasbitung hanya ada sampai jam 07.00 WIB saja," kata dia.

Hal serupa juga dialami Mahfud. Pria yang bekerja sebagai buruh di Jakarta ini mengaku bingung cara mendapatkan surat tugas.

"Saya kuli di Pasar Angke, bingung dapat surat tugas dari mana. Kirain ada pengecualian untuk buruh, ternyata tetap enggak boleh," kata Mahfud.

Mahfud hanya bisa terduduk lemas saat ditolak masuk ke stasiun. Dia sempat meminta keringanan ke petugas untuk diloloskan. Namun, tetap ditolak.

"Mau pulang dulu saja, minta ke lurah," kata dia.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak Rusito mengatakan, kebijakan ini diberlakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Perhubungan No 50 Tahun 2021.

Dalam surat edaran itu, KRL Commuter Line hanya diperuntukkan bagi pegawai yang bekerja di sektor esensial dan kritikal saja.

 

"Bagi aparatur pemerintahan dilengkapi dengan surat tugas minimal ditandatangani oleh pejabat eselon dua. Sementara pegawai non pemerintah bawa surat keterangan dari daerah, perusahaan atau SRTP," kata Rusito.

Surat keterangan dari daerah bisa didapatkan dari desa atau kelurahan. Ini juga berlaku untuk mereka yang bekerja sebagai buruh hingga pedagang.

Rusito mengatakan, tidak ada toleransi bagi mereka yang tidak membawa dokumen yang disyaratkan. Jika tidak bawa maka diimbau untuk membuat terlebih dahulu.

"Sementara kita sarankan untuk mengurus. Karena PPKM darurat tujuannya untuk membatasi pergerakan orang sehingga yang naik hanya pegawai di sektor esensial dan kritikal saja," kata dia.

Kebijakan tersebut berlaku hingga 20 Juli 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Regional
4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Regional
Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Regional
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Regional
Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Regional
BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

Regional
Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Regional
Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Regional
Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Regional
Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Regional
Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com