KOMPAS.com - Redi, petugas pemikul jenazah Covid-19 yang melakukan pungutan liar (pungli) di TPU Cikadut, Bandung, Jawa Barat, telah dipecat dan sedang menjalani proses hukum.
Hal itu diungkapkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Emil.
"Terkait berita pungli permakaman yang terjadi Cikadut ini, oknum tersebut sudah langsung dipecat dan sekarang diperiksa oleh kepolisian," kata pria yang akrab disapa Emil, Minggu (11/7/2021).
Baca juga: Kronologi Kontak Senjata Aparat Keamanan dengan KKB di Yahukimo, 1 Polisi Tertembak
Kata Emil, oknum tersebut ternyata tidak hanya melakukan pungli kepada keluarga non muslim saja, namun juga kepada keluarga jenazah Covid-19 yang muslim.
Emil menegaskan, pemakaman pasien Covid-19 tidak dipungut biaya karena semua petugas sudah dibayar setiap bulan oleh Pemkot Bandung.
Baca juga: Dugaan Pungli di TPU Cikadut, Warga Dimintai Rp 1,7 Juta sampai Harus Menawar demi Makamkan Kerabat
Atas kejadian itu, Emil pun meminta maaf.
"Kami memohon maaf atas dinamika yang terjadi di lapangan, karena seharusnya hai ini tidak terjadi," ungkapnya.
Baca juga: Keluarga Jenazah Pasien Covid-19 Diminta Rp 4 Juta di TPU Cikadut Bandung, Ini Kata Ridwan Kamil
Agar kejadian serupa tak terjadi, Emil mengaku sudah berkoordinasi dengan Pemkot Bandung untuk meningkatkan pegawasan.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Pemkot Bandung melalui Wakil Wali kota agar memperbaiki dan meningkatkan pengawasan terkait pemakaman Covid-19 di wilayahnya. Agar kejadian serupa tidak terulang," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung Bambang Suhari mengatakan, oknum yang melakukan pungli terhadap keluarga jenazah pasien Covid-19 tersebut bernama Redi bukan Staf UPT TPU Cikadut.
Dijelaskan Bambang, Redi merupakan tenaga tambahan pemikul jenazah Coivd-19 yang baru diakomodir pada bulan Febuari 2021 di TPU Cikudat.
"Yang bersangkutan petugas pemikul jenazah yang kami angkat Februari 2021 menjadi PHL pemikul jenazah, untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di TPU Cikadut,” kata Bambang.
Bambang menegaskan, seluruh layanan pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Cikadut gratis.
Sebab, para petugas penggali liang lahat dan pemikul jenazah Covid-19 sudah dibayar oleh Pemkot Bandung sesuai UMK dan selalu tepat waktu.
“Bahwa TPU Cikadut diperuntukkan bagi jenazah warga Kota Bandung yang meninggal karena Covid-19, dan tidak dipungut biaya apapun untuk semua warga tanpa membeda-bedakan,” tegasnya.
Baca juga: Pungli Rp 4 Juta di TPU Cikadut, Wakil Wali Kota Bandung Tegaskan Hal Ini
(Penulis : Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana, Dendi Ramdhani | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.