Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Bandung sekaligus Ketua Harian Satgasus Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, permintaan uang itu adalah pungutan liar.
Menurut Ema, permintaan uang yang dilakukan petugas TPU Cikadut untuk jenazah Covid-19 tidak dibenarkan.
Sebab, Pemerintah Kota Bandung telah mengeluarkan pernyataan bahwa tidak ada pungutan biaya apapun untuk pemakaman jenazah pasien Covid-19.
Menurut Ema, penggali liang lahad dan pemikul peti jenazah khusus Covid-19 di TPU Cikadut telah mendapatkan upah harian dari Pemkot Bandung.
"Sangat disayangkan, mereka sudah diupah bulanan, tapi bekerja tidak jujur dan memanfaatkan untuk pribadi, kelompok, tapi merugikan masyarakat," kata Ema saat dihubungi, Sabtu.
Ema mengatakan, pihaknya telah melaporkan aksi pungutan liar itu kepada pihak kepolisian untuk segera diproses hukum.
"Sudah diproses. Polsek setempat sudah melakukan pemanggilan. Sudah menugaskan Kepala Dinas Tata Ruang untuk secepatnya menyelesaikan sesuai aturan. Kalau oknum ini benar terbukti seperti pemberitaan ini, harus diberhentikan, karena bekerja di luar aturan dan merugikan masyarakat," ucap Ema.
Tanda terima pungli kepada keluarga jenazah, menurut Ema, akan menjadi barang bukti yang kuat untuk menjerat oknum pelaku pungli di TPU Cikadut.
"Ya, ini memudahkan aparat untuk memproses, ada fakta, buktinya," kata Ema.