Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Jerman di Bali Tertangkap Menyimpan Kokain Senilai Rp 1,5 Miliar

Kompas.com - 09/07/2021, 15:55 WIB
Ach Fawaidi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Warga Jerman berinisial ABL (35) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Badung, Bali, karena memiliki narkoba jenis kokain.

ABL ditangkap di sebuah vila di kawasan Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, bersama barang bukti kokain senilai Rp 1,5 miliar.

"Ini bukti terbesar di Bali. Pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 282,01 gram kokain senilai Rp 1,5 miliar. Estimasi 1 gram Rp 5 juta dan hasis 1,10 gram," kata Kapolres Badung AKBP Roby Setiadi dalam keterangan tertulis, Jumat (9/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat Bali Diperketat, Lampu Jalan hingga Fasilitas WiFi Dibatasi

Menurut Roby, penangkapan warga Jerman itu berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika di sebuah vila.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan selama sebulan terhadap tempat atau lokasi yang dimaksud.

Selanjutnya, pada Senin (5/7/2021), sekitar pukul 22.15 Wita, polisi melakukan pengintaian dan menangkap laki-laki yang mengaku bernama ABL.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 53 paket klip berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis kokain dan 1 buah plastik yang diduga berisi narkotika jenis hasis.

"ABL membenarkan barang tersebut adalah benar narkotika jenis kokain dan hasis miliknya," kata Roby.

Baca juga: Ketua DPR Minta Pemerintah Siapkan Skenario Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19 di Luar Jawa-Bali

Selanjutnya, pada Selasa, pukul 18.55 Wita, polisi kembali melakukan penggeledahan tempat tinggal ABL.

Saat dilakukan penggledahan di kamar ABL, ditemukan kantong kertas warna biru yang di dalamnya berisi 56 paket yang diduga berisi narkotika jenis kokain.

Setalah itu, polisi membawa ABL dan 56 paket yang diduga berisi narkotika jenis kokain ke Polres Badung untuk diproses lebih lanjut.

"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya," kata Roby.

Polisi sedang menyelidiki untuk menentukan apakah ABL sebagai pengedar atau pemilik barang untuk dikonsumsi sendiri.

ABL dijerat Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, ia juga bisa dijerat Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com