Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perangkat Desa Tilap Dana Bansos Rp 93 Juta untuk Modal Tanam Kentang, Ini Ceritanya

Kompas.com - 08/07/2021, 19:59 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - S (51), warga Desa Wonorekso, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur diamankan polisi karena menggelapkan dana Program Keluarga Harapan (PKH) senilai Rp 93 juta.

Dari penyelidikan polisi, S menggunakan uang tersebut untuk modal menanam kentang.

Uang milik 180 warga tersebut seharusnya dibagikan dalam kurun waktu 2019 hingga 2020.

S adalah pejabat perangkat Desa Wonorekso sejak 2008, namun ia telah mengundurkan diri dari jabatannya setelah kasus itu mencuat.

Baca juga: Dana Bansos 180 Warga Ditilap, Dipakai untuk Modal Tanam Kentang

Menurut Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, saat masih menjabat, S diamanahi oleh warga sekitar untuk mengambil dana PKH.

Penerima meminta tolong S untuk mengambil dana di ATM karena lokasi tempat tinggal mereka di pegunungan yang jauh dari ATM.

Namun dana tersebut tak sepenuhnya sampai ke warga. Ada yang diambil sebagian dan ada yang sama sekali tak menerima dana bansos.

Dana PKH yang diambil adalah milik keluarga yang mempunya anak sekolah, ibu hamil, dan warga lanjut usia.

Baca juga: Kasus Corona di Probolinggo Melonjak, Didominasi Nakes-Perkantoran, 5 Tempat Karantina Penuh

Modus yang dilakukan S adalah mengambil dana PKH untuk tiga bulan. Namun yang diserahkan kepada warga hanya dana satu bulan.

Sedangkan yang menerima dana PKH untuk sebulan, hanya diserahkan setengahnya kepada warga yang berhak menerima.

"Pelaku diamanahi oleh warga sekitarnya untuk mengambilkan dana PKH tersebut. Namun dana PKH itu tidak disampaikan uangnya. Ada yang diambil seluruhnya dan ada yang disampaikan sebagian," ujar Teuku Arsya saat dihubungi, Kamis (8/7/2021).

Baca juga: Senapan Angin Temannya Tiba-tiba Meletus, Remaja di Probolinggo Tewas Tertembak

Kepada polisi, S mengaku uang hasil penggelapan dana PKH digunakan untuk modal menanam kenang. Namun karena rugi, S mengaku tak bisa mengembalikan uang yang sudah ia gelapkan.

Pria 51 tahun tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 4 tahun penjara.

"Setelah melakukan perbuatan itu, perangkat desa ini mengundurkan diri. Penyelidikan kasus ini sejak Februari lalu. Pada April lalu, S statusnya naik jadi tersangka. Saat ini segera tahap II, penyerahan tersangka," tutur Arsya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ahmad Faisol | Editor : Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com