Arsya menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami terkait adanya kemungkinan pihak lain yang terlibat.
"Setelah melakukan perbuatan itu, perangkat desa ini mengundurkan diri. Penyelidikan kasus ini sejak Februari lalu. Pada April lalu, S statusnya naik jadi tersangka. Saat ini segera tahap II, penyerahan tersangka," tutur Arsya.
Menurut Arsya, uang hasil penggelapan dana PKH itu digunakan S untuk modal menanam kentang.
Namun, tanamannya rugi dan S mengaku tidak bisa mengembalikan dana PKH yang dia tilap.
S kini terancam hukuman 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.