BANDUNG, KOMPAS.com - Informasi perpanjangan jam penutupan jalan di Kota Bandung dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tersebar ke masyarakat lewat pesan berantai di media sosial WhatsApp.
Pesan tersebut ditujukan untuk Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna.
Menanggapi informasi tersebut, Sekretaris Daerah Kota Bandung sekaligus Ketua Harian Satgasus Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna membenarkan, informasi tersebut beredar ke masyarakat.
Baca juga: 6 Orang dan 19 Badan Usaha di Bandung Melanggar PPKM Darurat
Namun demikian, ia mengaku belum menerima secara resmi informasi tersebut.
"Pak Kadishub baru telepon ada rapat itu. Kemudian saya menerima sebaran WA (WhatsApp) itu dari media, bahkan dari temen saya di luar Bandung konfirmasi ke saya, dewan juga menanyakan. Saya jawab surat asli saya belum terima," kata Ema di Kelurahan Cicendo, Kota Bandung, Rabu (7/7/2021).
Ema menjelaskan, penutupan jalan merupakan kewenangan dari kepolisian bekerja sama dengan dinas perhubungan.
Baca juga: PPKM Darurat Kota Bandung Tertutup bagi Orang Luar, Ini Aturannya
Apabila dirasa sangat dibutuhkan untuk menekan mobilitas masyarakat, maka Pemerintah Kota Bandung sangat mendukung perpanjangan jam penutupan.
Untuk diketahui, dalam pelaksanaan PPKM Darurat, sejumlah jalan di Kota Bandung yang masuk dalam ring 1 dan 2 ditutup pukul 18.00 WIB pada hari kerja.
Sementara Jumat hingga Minggu diberlakukan dua kali penutupan pada pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB, dan pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB.