Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rugikan Korbannya Rp 2 M, Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah Tidak Ditahan

Kompas.com - 07/07/2021, 15:49 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

 

PONTIANAK, KOMPAS.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah.

Keduanya masing-masing berinisial IS (56) dan AB (50), dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Namun, oleh kepolisian, keduanya tidak dilakukan penahanan.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan tersangka kasus tersebut tidak dilakukan penahanan, karena penyidik menilai tersangka kooperatif saat dilakukan pemeriksaan. 

"Tersangka kooperatif, tidak akan melarikan diri, dan tidak ulangi perbuatan serta tidak hilangkan barang bukti," kata Donny kepada wartawan, Selasa (6/7/2021). 

Baca juga: Tak Dilengkapi Dokumen Prokes, 121 Kendaraan Putar Balik di Tol Ungaran

Meski begitu, Donny enggan menjelaskan siapa yang menjadi penjamin sehingga IS dan BB tidak dilakukan penahanan.

Yang jelas, kata Donny, berkas perkara kasus tersebut sudah dikirimkan ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Kalbar.  

"Perkara sudah sampai ke pihak kejaksaan. Mohon waktu saja, kalau sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, kita akan limpahkan kasusnya," ungkap Donny. 

Donny mengatakan, pihaknya berkomitmen dalam menindak kasus-kasus mafia tanah yang ada di Provinsi Kalbar.

Dalam pengusutan kasus, dia menegaskan Polda Kalbar akan transparan dan mempersilahkan masyarakat mengawasi kinerja Polda Kalbar. 

"Silakan saja diawasi dan dikawal kasus ini, kita akan transparan penanganannya," ujar Donny. 

Perkara dugaan mafia tanah ini bermula tahun 2014. Saat itu, korban bernama Syukur, bertemu dengan AB dan IS atas perantara YN, mereka menawarkan sebidang tanah seluas 10 hektar depan bekas kantor PT Wana Bangun Agung (WBA), di Jalan Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.    

Awalnya, tanah tersebut dipatok seharga Rp 250.000 per meter. Setelah proses negosiasi, disepakati seharga Rp 200.000 per meter. 

“Saya tanya ke mereka, apakah tanahnya sudah bersertifikat, dijawab belum. Tapi mereka menjamin 1.000 persen, bahwa tanah itu tidak bermasalah,” kata Syukur dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/7/2021).

Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 Tembus 2.200 hingga RS Penuh, Purbalingga Terapkan 3 Hari di Rumah Saja

Untuk meyakinkan Syukur, IS dan AB menunjukkan surat jual beli tanah, peta bidang yang dikeluarkan oleh kepala desa setempat, dan surat pernyataan tentang penguasaan tanah yang juga diketahui oleh kepala desa. 

Keduanya juga menyanggupi dan berjanji akan mengurus sertifikat tersebut. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com