Gugatan perdata Nomor: 67/PDT.G/2020/PN.MPW tersebut akhirnya ditolak majelis hakim, dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).
Adapun janji mengembalikan uang hanya disampaikan kepada penyidik, namun tak pernah ditepati.
Maka dari itu, Syukur berharap adanya keadilan dari penegak hukum untuk, paling tidak menahan kedua tersangka.
“Saya masyarakat kecil yang dirugikan oleh oknum, atas tidak ditahannya kedua tersangka ini saya sangat menyayangkan,” ucap Syukur.
IS dan AB dilaporkan
Ketua tim kuasa hukum Syukur, Erik Mahendra Pratama menambahkan, atas peristiwa tersebut, pihaknya membuat pengaduan ke Polda Kalbar, pada Juli 2020. Baru Maret 2021, perkara tersebut diterima sebagai laporan. Dan kemudian 11 Juni 2021, IS dan AB ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami selaku kuasa hukum dari Pak Syukur mengapresiasi kinerja kepolisian, dalam menindaklanjuti laporan perkara ini,” kata Erik.
Menurut Erik, penyidik memang memiliki kewenangan untuk menahan atau tidak tersangka dari sebuah perkara.
Akan tetapi, lanjut Erik, pengungkapan mafia tanah merupakan atensi Kapolri, sehingga sudah selayaknya setiap terduga mendapat perlakukan yang sama dengan perkara kriminal luar biasa (extraordinary crime).
“Dengan tidak ditahannya tersangka ini jadi tidak sejalan dengan atensi Kapolri agar ada efek jera untuk pelaku-pelaku mafia tanah lainnya,” ucap Erik.
Sementara itu, anggota kuasa hukum Syukur, Indra Rohmatullah atau akrab dipanggil Dennis menambahkan, perkara dengan jumlah kerugian korban mencapai Rp 2,1 miliar ini tentunya akan menjadi perhatian publik. Terlebih, saat ini, kedua orang terduga pelaku masih berkeliaran bebas.
“Ini akan menjadi sorotan publik, tentu ini akan jadi contoh yang tidak baik. Kami harap ada keadilan,” ringkas Dennis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.