Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekurangan Nakes, Pemkab Lebak Buka Lowongan Relawan, Ini Ketentuannya

Kompas.com - 06/07/2021, 22:55 WIB
Acep Nazmudin,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

LEBAK, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak membuka lowongan relawan karena kekurangan tenaga kesehatan (Nakes) khusus untuk penanganan Covid-19.

Ada puluhan relawan yang dibutuhkan. Terdiri dari dokter hingga petugas pemulasaraan jenazah. Lowongan tersebut dibuka mulai Selasa (6/7/2021).

"Kita membutuhkan banyak sekali tenaga kesehatan untuk membantu penanganan pasien Covid-19 dan petugas pemulasaraan jenazah. Mereka akan kita tempatkan di tiga faskes (fasilitas kesehatan) yang disediakan pemerintah daerah," kata Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Daerah (Asda) II Pemkab Lebak, Ajis Suhendi di Rangkasbitung, Selasa.

Baca juga: Sampai Hari Ke-3 PPKM Darurat, 700-an Pengendara Menuju Lebak Diputar Balik

Relawan tersebut akan ditugaskan di RSUD dr Adjidarmo, RSI Haji Madali, dan Laboratorium Kesehatan Labkesda Lebak.

 

Formasi yang dibutuhkan terdiri dari dokter, perawat, analis laboratorium, radiografer, dan petugas pemulasaraan jenazah.

Mereka tentunya bukan CPNS, PNS, atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Baca juga: PPKM Darurat, 3 Stasiun KRL di Lebak Hanya Beroperasi Pagi dan Sore, dari Tanah Abang Hanya Sampai Cikoya

Rinciannya, dokter yang dibutuhkan sebanyak sembilan orang, perawatan sebanyak 34 orang, analis sembilan orang, radiografer sebanyak sembilan orang dan petugas pemulasaraan jenazah sebanyak lima orang.

 

"Relawan nakes akan direkrut dan dipekerjakan selama tiga bulan. Tentunya akan menerima insentif atau upah kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.

 

Berdasarkan selebaran lowongan resmi yang diterbitkan oleh Diskominfo Lebak, tercantum rincian gaji masing-masing formasi. Paling besar adalah Rp 10 juta untuk dokter.

Sementara perawat akan mendapat bayaran per bulan Rp 7.500.000, analis Rp 5.000.000, radiografter Rp 5.000.000, dan terakhir untuk petugas pemulasaraan jenazah Rp 2.500.000.

Ada pun syarat yang diutamakan adalah untuk dokter hingga radiografer harus sudah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), sementara untuk petugas pemulasaraan jenazah diutamakan memiliki sertifikat.

Kemudian untuk ketentuan usia adalah 20-45 tahun dan maksimal 50 tahun untuk petugas pemulasaraan jenazah. Pendaftaran sendiri akan buka hingga Kamis, 8 Juli 2021.

Pendaftarannya dapat diakes dengan klik di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Awal Mula Marliah Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia

Cerita Awal Mula Marliah Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia

Regional
Gempa M 5,8 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,8 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Pencarian Pria yang Hilang Diterkam Buaya di Ende Berlanjut

Pencarian Pria yang Hilang Diterkam Buaya di Ende Berlanjut

Regional
WN Papua Nugini Ditangkap karena Membawa Dua Butir Amunisi

WN Papua Nugini Ditangkap karena Membawa Dua Butir Amunisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Gempa M 6,1 Guncang Bula

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com