LEBAK, KOMPAS.com - Ratusan Pengendara diputarbalikkan lantaran tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin. Mereka terpaksa putar balik saat hendak masuk ke Kabupaten Lebak di perbatasan.
Sejak hari pertama dilaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Polres Lebak menggelar penyekatan di enam titik perbatasan Lebak dengan kabupaten dan provinsi.
Pos penyekatan digelar antara lain di perbatasan Lebak dan Serang di Padasuka Warunggunung, Perbatasan Lebak dan Pandeglang di Pertelon Warunggunung serta Perbatasan Lebak dan Serang-Tangerang di Papanggo Citeras.
Kemudian Perbatasan lintas Provinsi antara Lebak dan Bogor di Curugbitung dan Cipanas. Kemudian di perbatasan Lebak-Sukabumi di Cibareno Cilograng.
Kapolres Lebak, AKBP Teddy Rayendra mengatakan selama PPKM berlangsung 3-6 Juli kendaraan yang diputarbalikan mencapai 737 kendaraan.
"Rinciannya kendaraan roda dua 550 kendaraan dan roda empat 187 kendaraan," kata Teddy dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (6/7/2021).
Teddy mengatakan mereka yang diputarbalikan adalah pengendara yang tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
Sertifikat vaksin menjadi syarat masuk ke Kabupaten Lebak selama PPKM Darurat untuk mereka yang ber-KTP non Kabupaten Lebak.
Baca juga: Catat, Masuk ke Kabupaten Lebak Wajib Tunjukkan Kartu Vaksinasi
Diketahui, Lebak termasuk ke dalam 7 wilayah Kabupaten/kota di Provinsi Banten yang melaksanakan PPKM Darurat lantaran berstatus zona merah.
"Tidak bisa menunjukkan surat vaksinasi dan alasan penting untuk memasuki zona merah," kata Teddy.
Teddy mengatakan penyekatan untuk menghalau kendaraan yang hendak masuk ke Lebak akan terus dilakukan selama PPKM Darurat Diberlakukan hingga 20 Juli mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.