Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Keponakan yang Masih di Bawah Umur, Pria 54 Tahun Ini Divonis 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/07/2021, 07:10 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - DB, seorang pria berusia 54 tahun asal Ambon divonis selama tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Senin (5/7/2021).

Terdakwa divonis bersalah karena terbukti mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia di bawah umur.

Baca juga: Cegah Kerumunan, Penerangan Jalan di Pusat Kabupaten Nganjuk Dipadamkan Selama PPKM Darurat

“Memutuskan, menghukum terdakwa selama selama tujuh tahun penjara,” kata Majelis Hakim dalam saat membacakan amar putusannya di PN Ambon, Senin.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan itu terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,  tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Perbuatan terdakwa telah menyalahi ketentuan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata majelis hakim.

Selain pidana penjara, terdakwa yang hadir didampingi kuasa hukumnya juga diminta membayar denda sebesar Rp 60 juta subsider dua bulan kurungan.

Putusan tujuh tahun penjara itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis hakim agar menghukum terdkawa selama 10 tahun penjara. 

Adapun pertimbangan majelis hakim yang meringankan hukuman yakni terdakwa sudah berumur dan selama persidangan bersikap kooperatif serta meminta maaf kepada korban dan keluarganya.

Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Perbuatan tidak terpuji yang dilakukan terdakwa terhadap keponakannya itu terjadi di rumah korban pada Sabtu (20/02/2021).

Saat itu terdakwa melancarkan aksinya dengan modus membersihkan tubuh korban pakai lulur di sekujur tubuhnya.

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkot Ambon Tutup Pusat Keramaian Mulai 8 Juli

Korban yang tidak menaruh curiga pun menuruti permintaan terdakwa. Namun saat membersihkan tubuh korban, terdakwa langsung mencabulinya.

Korban akhirnya menceritakan perbuatan bejat terdakwa kepada neneknya dua hari setelah kejadian itu. Selanjutnya kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi untuk diproses hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Regional
Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Regional
Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Regional
Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Regional
Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com