PADANG, KOMPAS.com - Pihak kepolisian Kota Padang, Sumatera Barat menangkap seorang pria berinisial MH karena diduga membakar rumahnya sendiri, Minggu (4/7/2021).
"Pelaku membakar rumahnya sendiri pada 26 Juni 2021, yang beralamat di daerah Durian Ratuih," ujar Kapolsek Nanggalo Kota Padang, Sosmedya, pada Senin (5/7/2021) kepada sejumlah wartawan.
Lebih jauh dikatakan Sosmedya, pembakaran rumah oleh pelaku berawal saat pelaku meminta uang kepada orangtuanya.
Namun jumlah yang diminta tidak sesuai dengan yang diharapkannya.
"Pelaku meminta uang kepada orangtuanya sebanyak Rp 150 ribu. Cuma, yang diberi Rp 50 ribu kepadanya," ujarnya.
Tidak puas dengan orangtuanya, MH membakar kain selimutnya dengan dengan kompor gas kemudian melemparkannya ke kasur di kamarnya.
Baca juga: Tanpa Paksaan, Capaian Vaksinasi di Padang Panjang 54 Persen, Ini Kunci Suksesnya
"Setelah itu, pelaku pergi keluar rumah dan duduk di kedai dekat rumahnya. Pelaku sendiri mengetahui rumahnya terbakar dari temannya," katanya.
Lebih jauh dikatakan Sosmedya, kebakaran tersebut mengakibatkan empat petak rumah terbakar.
"Satu rumahnya sendiri dan tiga kontrakan yang masih milik orangtuanya," ujarnya.