KOMPAS.com - Seorang suami di Kota Pekanbaru, Riau, berinisial MES (25), tega membunuh istrinya, BSH (30) yang sedang tidur dengan bayinya di rumah.
Korban tewas setelah mengalami luka yang cukup serius di sekujur tubuhnya.
Peristiwa itu terjadi di rumah pasutri tersebut di Jalan Sekolah, Kelurahan Meranti, Kecamatan Rumbai, Sabtu (3/7/2021).
Baca juga: Video Viral Ibu-ibu Sebut Pemerintah Zalim dan Tak Takut Covid-19, Polisi: Sekarang Kita Kejar
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, pembunuhan itu terjadi setelah korban minta cerai dengan pelaku.
Sebab, korban menuduh bahwa suaminya telah berselingkuh dengan wanita lain.
Hal itu diketahui korban karena sering melihat suaminya chating dengan wanita lain di Facebook.
"Setiap kali bertengkar, korban selalu meminta diceraikan, dan akan kembali kepada mantan suaminya," kata Nandang kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Minggu (4/7/2021) malam.
Diketahui, korban merupakan janda beranak dua yang menikah dengan pelaku.
Baca juga: Detik-detik Suami Bunuh Istri karena Minta Cerai, Dilakukan Saat Korban Tidur dengan Bayinya
Saat korban minta cerai, lanjut Nandang, pelaku tidak mau dan memilih untuk membunuhnya agar tidak menikah dengan mantan suaminya.
Nandang menduga, aksi yang dilakukan pelaku sudah direncanakan mulai dari waktu, tempat, alat serta cara membunuh istrinya.
Saat istrinya sedang tidur bersama bayinya, saat itulah pelaku langsung melancarkan aksinya dengan mengambil sebilah parang di rak sepatu.
Baca juga: Kronologi Pasutri Dibacok Tetangga Saat Menonton Pertandingan Bola, Korban Kritis
Setelah itu, tanpa pikir panjang pelaku langsung membacok istrinya. Namun, saat pelaku akan membacok istrinya, korban terbangun.
"Korban tersadar dan langsung menangkis parang tersebut dengan menggunakan tangannya. Akibatnya, tangan korban putus," ujarnya.
Merasa nyawanya terancam, korban lantas bangun dari tempat tidur untuk menyelamatkan diri.
Namun, pelaku yang sudah gelap mata langsung mengayunkan parang ke arah bagian kepala hingga membuat korban terjatuh dan tewas.
"Korban dibacok sebanyak empat kali," ungkapnya.
Setelah membunuh korban, pelaku langsung pergi meninggalkan korban dan bayinya yang berusia empat bulan di rumah.
Baca juga: Perawat Puskesmas Dikeroyok Saat Pertahankan Tabung Oksigen yang Akan Diambil Paksa, Ini Faktanya
Dengan menggunakan motor, pelaku kemudian menyerahkan diri ke Poslek Payung Sekaki, karena tempat kejadian perkara di Kecamatan Rumbai, maka korban diserahkan ke Polsek Rumbai.
"Pelaku diamankan dengan barang bukti sebilah parang berukuran 50 sentimeter," ujarnya.
Atas perbuatanya, polisi telah menetapkannya sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
(Penulis Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.