Menurutnya, sampai saat ini pelaksanaan rapid antigen masih lancar. Hal ini berkat kerja sama dengan dinas kesehatan, polisi, TNI, dan Satpol PP.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan, pemberlakuan SE Kemenhub akan dimulai pada tanggal 5 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan agar operator transportasi bisa mempersiapkan dengan baik.
Dalam keterangan persnya, Menhub juga meminta masyarakat agar mematuhi dan menjalankan aturan ini dengan baik serta tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Secara umum ketentuan yang diatur dalam SE Kemenhub adalah sebagai berikut:
1. Untuk perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari atau menuju Jawa dan Bali harus menunjukan kartu atau sertifikat vaksinasi (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR 2×24 jam atau rapid test antigen 1×24 jam.
2. Pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki kartu vaksinasi dan hasil negatif tes RT-PCR 2×24 jam atau rapid test antigen yang berlaku maksimal 1×24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.
3. Khusus untuk moda udara syarat pelaku perjalanan wajib memiliki kartu vaksinasi dan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2×24 jam di wilayah Jawa dan Bali.
4. Kartu vaksinasi tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali.
5. Penumpang diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia (Kartu Kewasapadaan Kesehatan versi modern) pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.
6. Terdapat pengecualian yakni kartu vaksinasi tidak wajib bagi orang yang dikecualikan menerima vaksinasi (alasan medis) pada periode dilakukan perjalanan.