Sebagai informasi, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo resmi menerbitkan Instruksi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi Jawa Tengah mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Adapun 22 daerah masuk dalam asesmen level 3 yaitu Kabupaten Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Kabupaten Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, dan Pekalongan.
Baca juga: 6 Jalan di Yogyakarta Akan Disekat Selama PPKM, Cegah Bus Pariwisata Masuk
Kemudian Kabupaten Magelang, Kendal, Kabupaten Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara, dan Kota Pekalongan.
Sedangkan 13 daerah yang masuk level 4 adalah Kabupaten Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas, Kota Tegal, Surakarta, Semarang, Salatiga, dan Kota Magelang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.