BALI, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hari pertama di Bali diwarnai dengan sejumlah pelanggaran.
Sejumlah tempat wisata hingga restoran di Bali ditemukan melanggar saat polisi melakukan peninjauan.
Tempat wisata yang ditinjau antara lain Pantai Sanur, Pantai Matahari Terbit, Pantai Mertasari, dan Pantai Kuta.
Baca juga: PPKM Darurat di Banyuwangi, Warga Datang dari Bali Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin
Selain itu, beberapa rumah makan di Kota Denpasar dan sekitarnya juga tidak luput dari peninjauan.
"Pada peninjauan tersebut masih didapati beberapa pantai yang membuka lokasi wisatanya. Penyedia jasa makanan juga masih banyak yang menerima pesanan makan di tempat," kata Direktur Pengamanan Objek Vital (Dirpamobvit) Polda Bali Kombes Harri S Nugroho dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/7/2021).
Menurut Harri, usai ditemukan melanggar, tempat wisata dan restoran itu kemudian diberikan pembinaan dan diminta untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Tenpat wisata yang diketahui masih dibuka, diminta untuk ditutup.
Sedangkan penyedia jasa makanan tidak diizinkan untuk makan di tempat tapi hanya pesan untuk dibawa pulang (take away) hingga 20 Juli 2021.
Baca juga: Hari Ke-5 Pencarian Korban KMP Yunicee, Basarnas Bali Kembali Temukan 1 Jenazah, Ini Identitasnya
Hal itu Sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
"Polda Bali akan terus melaksanakan patroli penerapan PPKM Darurat tersebut sampai dengan batas waktu tanggal 20 Juli nanti ke seluruh objek wisata dan rumah makan yang ada guna mencegah meningkatnya penyebaran Covid 19," kata dia.