BALI, KOMPAS.com - Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat juga akan berlaku di Bali.
Kebijakan PPKM Darurat tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Kebijakan itu berlaku di 9 Kabupaten/Kota di Bali sesuai kriteria level 3 atau masuk zona oranye.
"Karena Bali merupakan satu kesatuan wilayah, semua Bupati/Wali Kota se Bali sepakat menerapkan kebijakan yang sama," kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam jumpa pers di Rumah Dinas Jabatan Gubernur Bali, Kamis (2/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat, Bagaimana Nasib Pegawai Mal di Bali?
Secara umum, aturan pelaksanaan PPKM Darurat sesuai dengan arahan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Berikut 18 poin aturan tersebut:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO).
4. Pelaksanaan kegiatan pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen.
Baca juga: Pembukaan Bali untuk Wisman Dibatalkan, Pemprov: Berat Bagi Pariwisata