Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Bali secara resmi mengumumkan PPKM Darurat selama 3-20 Juli 2021.
Selama periode itu, seluruh tempat wisata yang ada di Bali akan ditutup untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Baca juga: Pemprov Sulsel Perketat Pelaku Perjalanan dari Jawa dan Bali
"(Tempat wisata) ditutup sementara, kan penyebaran Covid-19, ini darurat," kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam jumpa pers di Rumah Dinas Jabatan Gubernur Bali, Kamis (2/7/2021) kemarin.
Koster meminta seluruh pengelola tempat wisata baik yang dikelola oleh pemerintah atau pihak swasta agar memetuhi ketentuan yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.