Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyuwangi PPKM Darurat Level 3, Berikut 19 Poin Aturannya

Kompas.com - 03/07/2021, 13:21 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Banyuwangi resmi menerapkan PPKM Darurat level 3 per 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Dalam pembatasan ini, kegiatan ibadah hingga aktivtas wisata dilarang. Selain itu pusat-pusat perbelanjaan juga ditutup.

"Kebijakan pembatasan ini akan berjalan selama 3-20 Juli, ini harus jadi perhatian, ini targetnya menurunkan konfirmasi harian. Banyuwangi masuk di dalam level tiga," kata Bupati Banyuwnagi Ipuk Fiestiandani, saat rapat koordinasi Satgas Covid-19 di pendopo, Sabtu (3/7/2021).

Pembatasan hingga pelarangan ini tertuang dalam SE nomor 049/SE/STPC/2021 tentang PPKM Darurat Corona Kabupaten Banyuwangi.

Baca juga: TWA Kawah Ijen Ditutup hingga 20 Juli, Imbas Banyuwangi Zona Merah dan PPKM Darurat

Berikut 19 poin yang dalam PPKM Darurat Banyuwangi:

1. Pelaksanaan belajar mengajar, baik di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat  pendidikan/pelatihan/kursus) dilakukan secara daring atau online.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home.

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen (lima puluh persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Banyuwangi Naik, Ini Penjelasan Bupati Ipuk

Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Sektor kritikal, seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen staf work from office.

4. Supermarket/toko modern dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional pukul 10.00 – 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Namun wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: Zona Merah di Jatim Bergeser ke Bondowoso, Banyuwangi dan Madiun, Ini Kata Satgas Covid-19

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com