"Yang jelas motif tersangka HH memalsukan surat bebas Covid-19 itu ingin praktis, instan, dan cepat mendapatkan hasil test PCR. Namun, aksi tersangka ini bisa menghambat perjuangan kita dalam menangani kasus Covid-19," ucap Nandang.
Dari penangkapan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti satu lembar surat bebas Covid-19 palsu, satu buah KTP, satu unit laptop, satu unit komputer, dan satu lembar tiket pesawat rute Pekanbaru-Jakarta.
Pelaku HH dan JP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang pemalsuan surat dengan ancaman 6 tahun penjara.
Keduanya juga dijerat dengan Pasal 268 terkait pemalsuan surat keterangan dokter dengan ancaman empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.