PEKANBARU, KOMPAS.com - Anggota Polsek Bukit Raya di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, menangkap dua pelaku pemalsu surat bebas Covid-19.
Kedua pelaku berinisial HH (38) dan JO (26) yang merupakan bos dan anak buah sebuah perusahaan di Jalan SM Amin, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Baca juga: Cara Sederhana Memahami Aturan PPKM Darurat lewat Video Ridwan Kamil
"Kedua tersangka memalsukan surat hasil test PCR (Polymerase Chain Reaction) atau surat bebas Covid-19," ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, kepada wartawan saat konferensi pers, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: Ngambek Dimarahi Ayah karena Unggah Foto Mesra dengan Pacar, Siswi SMA Coba Lompat ke Sungai
Nandang menjelaskan, pelaku HH merupakan pemilik sebuah perusahaan.
Saat hendak berangkat ke Jakarta, Selasa (29/6/2021), ternyata HH membawa surat bebas Covid-19 palsu.
Hal itu diketahui saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.
"Petugas KKP mencurigai surat hasil test PCR negatif yang dibawa tersangka HH. Saat itu, tersangka mengaku surat itu dikeluarkan oleh salah satu rumah sakit di Pekanbaru," kata Nandang, yang juga didampingi Kapolsek Bukitraya AKP Arry Prasetyo.
Petugas KKP yang sudah mencurigai surat itu palsu, kemudian berkoordinasi dengan Polsek Bukit Raya. Petugas langsung mengamankan HH.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, HH mengaku bahwa surat bebas Covid-19 palsu itu dibuat oleh karyawannya berinisial JO.
Petugas melakukan pengembangan dan menangkap JO.
"Jadi, tersangka HH menyuruh anak buahnya untuk membuat surat bebas Covid-19 agar bisa lolos berangkat ke Jakarta. Surat itu seolah-olah dikeluarkan pihak rumah sakit. Tersangka JO membuat surat itu dengan mengambil logo rumah sakit di internet," jelas Nandang.
Kepada polisi, HH mengaku baru kali ini menggunakan surat bebas Covid-19 palsu. Namun, dari pengakuan anak buahnya, JO, sudah tiga kali bosnya minta dibuatkan.
Keterangan kedua pelaku masih didalami penyidik.