Salin Artikel

Bos Perusahaan Mau ke Jakarta, Suruh Anak Buah Palsukan Surat Bebas Covid-19

Kedua pelaku berinisial HH (38) dan JO (26) yang merupakan bos dan anak buah sebuah perusahaan di Jalan SM Amin, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

"Kedua tersangka memalsukan surat hasil test PCR (Polymerase Chain Reaction) atau surat bebas Covid-19," ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, kepada wartawan saat konferensi pers, Jumat (2/7/2021).

Nandang menjelaskan, pelaku HH merupakan pemilik sebuah perusahaan.

Saat hendak berangkat ke Jakarta, Selasa (29/6/2021), ternyata HH membawa surat bebas Covid-19 palsu.

Hal itu diketahui saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.

"Petugas KKP mencurigai surat hasil test PCR negatif yang dibawa tersangka HH.  Saat itu, tersangka mengaku surat itu dikeluarkan oleh salah satu rumah sakit di Pekanbaru," kata Nandang, yang juga didampingi Kapolsek Bukitraya AKP Arry Prasetyo.

Petugas KKP yang sudah mencurigai surat itu palsu, kemudian berkoordinasi dengan Polsek Bukit Raya. Petugas langsung mengamankan HH.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, HH mengaku bahwa surat bebas Covid-19 palsu itu dibuat oleh karyawannya berinisial JO.

Petugas melakukan pengembangan dan menangkap JO.

"Jadi, tersangka HH menyuruh anak buahnya untuk membuat surat bebas Covid-19 agar bisa lolos berangkat ke Jakarta. Surat itu seolah-olah dikeluarkan pihak rumah sakit. Tersangka JO membuat surat itu dengan mengambil logo rumah sakit di internet," jelas Nandang.

Kepada polisi, HH mengaku baru kali ini menggunakan surat bebas Covid-19 palsu. Namun, dari pengakuan anak buahnya, JO, sudah tiga kali bosnya minta dibuatkan.

Keterangan kedua pelaku masih didalami penyidik.


"Yang jelas motif tersangka HH memalsukan surat bebas Covid-19 itu ingin praktis, instan, dan cepat mendapatkan hasil test PCR. Namun, aksi tersangka ini bisa menghambat perjuangan kita dalam menangani kasus Covid-19," ucap Nandang.

Dari penangkapan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti satu lembar surat bebas Covid-19 palsu, satu buah KTP, satu unit laptop, satu unit komputer, dan satu lembar tiket pesawat rute Pekanbaru-Jakarta.

Pelaku HH dan JP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang pemalsuan surat dengan ancaman 6 tahun penjara.

Keduanya juga dijerat dengan Pasal 268 terkait pemalsuan surat keterangan dokter dengan ancaman empat tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/02/183740678/bos-perusahaan-mau-ke-jakarta-suruh-anak-buah-palsukan-surat-bebas-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke