PALEMBANG, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru resmi mengeluarkan surat keputusan tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.
Ada pun aturan tersebut tertuang dalam Surat keputusan dengan nomor 445/KPTS/DISHUB 2021 yang resmi ditandatangani oleh Herman Deru pada Kamis (1/7/2021).
Diberitakan sebelumnya, hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya dalam menekan mobilitas orang sehingga penularan Covid-19 dapat dikendalikan dan mencegah terjadinya lonjakan kasus.
Baca juga: Tiga Ruas Jalan di Palembang Akan Berlakukan Ganjil Genap, Ini Lokasinya
"Aturan ganjil genap saya tanda tangani, kemudian baru disosialisasikan," ungkap Herman.
Dalam pelaksanaanya, peraturan ganjil-genap itu akan dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan sitausi dan kondisi.
"Tidak untuk setiap ruas jalan dan tidak setiap waktu. Penerapannya tergantung situasi di lapangan. Tahap awal, sosialisasi dulu. Harapannya minat warga untuk keluar tanpa kepentingan mendesak bisa berkurang," ujarnya.
Baca juga: Perketat Wilayah, Gubernur Sumsel akan Terapkan Aturan Ganjil Genap
Terkait aturan tersebut, dalam surat keputusan itu disebutkan, pada poin satu, jika ganjil-genap akan dilakukan di beberapa ruas jalan di Palembang dengan rincian, Jalan Kapten A. Rivai, Jalan POM IX, Jalan Angkatan 45 dan Merdeka.
Kemudian di poin kedua, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap paling lama dua pekan atau sesuai dengan kebutuhan dan sebelum pelaksanaan harus disosilalisaskan.
Selanjutnya poin ketiga, penetapan titik lokasi pembatasan lalu lintas pada ruas jalan akan ditetapkan lebih lanjut oleh kepala dinas perhubungan Provinsi Sumatera Selatan.
Baca juga: Ini Alasan Gubernur Sumsel Terapkan Ganjil Genap di Palembang
Lalu poin keempat, bupati atau wali kota yang akan menerapkan pelaksanaan ganjil genap dapat mempedomani keputusan ini dengan terlebih dahulu melapor kesiapan kepada gubernur.
Di poin kelima, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap diberlakukan bagi roda empat atau lebih empat atau lebih dengan plat nomor ganjil dilarang melintas ruas jalan pada tanggal genap.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.