Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Berlaku, Ini Aturan Sistem Ganjil Genap di Palembang

Kompas.com - 02/07/2021, 11:57 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru resmi mengeluarkan surat keputusan tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.

Ada pun aturan tersebut tertuang dalam Surat keputusan dengan nomor 445/KPTS/DISHUB 2021 yang resmi ditandatangani oleh Herman Deru pada Kamis (1/7/2021).

Diberitakan sebelumnya, hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya dalam menekan mobilitas orang sehingga penularan Covid-19 dapat dikendalikan dan mencegah terjadinya lonjakan kasus.

Baca juga: Tiga Ruas Jalan di Palembang Akan Berlakukan Ganjil Genap, Ini Lokasinya

"Aturan ganjil genap saya tanda tangani, kemudian baru disosialisasikan," ungkap Herman.

Dalam pelaksanaanya, peraturan ganjil-genap itu akan dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan sitausi dan kondisi.

"Tidak untuk setiap ruas jalan dan tidak setiap waktu. Penerapannya tergantung situasi di lapangan. Tahap awal, sosialisasi dulu. Harapannya minat warga untuk keluar tanpa kepentingan mendesak bisa berkurang," ujarnya.

Baca juga: Perketat Wilayah, Gubernur Sumsel akan Terapkan Aturan Ganjil Genap

Terkait aturan tersebut, dalam surat keputusan itu disebutkan, pada poin satu, jika ganjil-genap akan dilakukan di beberapa ruas jalan di Palembang dengan rincian, Jalan Kapten A. Rivai, Jalan POM IX, Jalan Angkatan 45 dan Merdeka.

Kemudian di poin kedua, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap paling lama dua pekan atau sesuai dengan kebutuhan dan sebelum pelaksanaan harus disosilalisaskan.

Selanjutnya poin ketiga, penetapan titik lokasi pembatasan lalu lintas pada ruas jalan akan ditetapkan lebih lanjut oleh kepala dinas perhubungan Provinsi Sumatera Selatan.

Baca juga: Ini Alasan Gubernur Sumsel Terapkan Ganjil Genap di Palembang

Lalu poin keempat, bupati atau wali kota yang akan menerapkan pelaksanaan ganjil genap dapat mempedomani keputusan ini dengan terlebih dahulu melapor kesiapan kepada gubernur.

Di poin kelima, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap diberlakukan bagi roda empat atau lebih empat atau lebih dengan plat nomor ganjil dilarang melintas ruas jalan pada tanggal genap.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com