Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Berlaku, Ini Aturan Sistem Ganjil Genap di Palembang

Kompas.com - 02/07/2021, 11:57 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru resmi mengeluarkan surat keputusan tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.

Ada pun aturan tersebut tertuang dalam Surat keputusan dengan nomor 445/KPTS/DISHUB 2021 yang resmi ditandatangani oleh Herman Deru pada Kamis (1/7/2021).

Diberitakan sebelumnya, hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya dalam menekan mobilitas orang sehingga penularan Covid-19 dapat dikendalikan dan mencegah terjadinya lonjakan kasus.

Baca juga: Tiga Ruas Jalan di Palembang Akan Berlakukan Ganjil Genap, Ini Lokasinya

"Aturan ganjil genap saya tanda tangani, kemudian baru disosialisasikan," ungkap Herman.

Dalam pelaksanaanya, peraturan ganjil-genap itu akan dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan sitausi dan kondisi.

"Tidak untuk setiap ruas jalan dan tidak setiap waktu. Penerapannya tergantung situasi di lapangan. Tahap awal, sosialisasi dulu. Harapannya minat warga untuk keluar tanpa kepentingan mendesak bisa berkurang," ujarnya.

Baca juga: Perketat Wilayah, Gubernur Sumsel akan Terapkan Aturan Ganjil Genap

Terkait aturan tersebut, dalam surat keputusan itu disebutkan, pada poin satu, jika ganjil-genap akan dilakukan di beberapa ruas jalan di Palembang dengan rincian, Jalan Kapten A. Rivai, Jalan POM IX, Jalan Angkatan 45 dan Merdeka.

Kemudian di poin kedua, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap paling lama dua pekan atau sesuai dengan kebutuhan dan sebelum pelaksanaan harus disosilalisaskan.

Selanjutnya poin ketiga, penetapan titik lokasi pembatasan lalu lintas pada ruas jalan akan ditetapkan lebih lanjut oleh kepala dinas perhubungan Provinsi Sumatera Selatan.

Baca juga: Ini Alasan Gubernur Sumsel Terapkan Ganjil Genap di Palembang

Lalu poin keempat, bupati atau wali kota yang akan menerapkan pelaksanaan ganjil genap dapat mempedomani keputusan ini dengan terlebih dahulu melapor kesiapan kepada gubernur.

Di poin kelima, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap diberlakukan bagi roda empat atau lebih empat atau lebih dengan plat nomor ganjil dilarang melintas ruas jalan pada tanggal genap.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Gudang Elpiji di Grobogan Terbakar, Pemiliknya Diduga Oknum Polisi

Gudang Elpiji di Grobogan Terbakar, Pemiliknya Diduga Oknum Polisi

Regional
Penyebab Siswi Melahirkan Saat Ujian di Kelas Tak Dicurigai Hamil, Wakasek: Gemuk

Penyebab Siswi Melahirkan Saat Ujian di Kelas Tak Dicurigai Hamil, Wakasek: Gemuk

Regional
Kampanye di Bima, Ganjar Rapat Terbatas dengan Kader Koalisi dan Relawan

Kampanye di Bima, Ganjar Rapat Terbatas dengan Kader Koalisi dan Relawan

Regional
Susahnya Mendapat Solar di Jambi, Antrean Mengular, Tidur di SPBU, dan Perkelahian Antar-Sopir

Susahnya Mendapat Solar di Jambi, Antrean Mengular, Tidur di SPBU, dan Perkelahian Antar-Sopir

Regional
Gempa M 5,7 di Laut Banda Terasa hingga Maluku Barat Daya

Gempa M 5,7 di Laut Banda Terasa hingga Maluku Barat Daya

Regional
Gempa M 5,7 Guncang Tanimbar, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,7 Guncang Tanimbar, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Nenek di Brebes Ditemukan Tewas Penuh Luka, Diduga Korban Pembunuhan

Nenek di Brebes Ditemukan Tewas Penuh Luka, Diduga Korban Pembunuhan

Regional
Melihat Antusiasme Penonton di Final Piala Dunia U17

Melihat Antusiasme Penonton di Final Piala Dunia U17

Regional
Saat Ganjar Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

Saat Ganjar Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

Regional
Pengungsi Rohingya Kembali Mendarat di Sabang, Kali Ini Jumlahnya 139 Orang

Pengungsi Rohingya Kembali Mendarat di Sabang, Kali Ini Jumlahnya 139 Orang

Regional
Kapal Ilegal Berbendera Vietnam Tertangkap Sedang Curi Ikan di Laut Natuna Utara

Kapal Ilegal Berbendera Vietnam Tertangkap Sedang Curi Ikan di Laut Natuna Utara

Regional
Diduga Dianiaya Seniornya, Prajurit TNI asal Demak Tewas di Ambarawa

Diduga Dianiaya Seniornya, Prajurit TNI asal Demak Tewas di Ambarawa

Regional
Hilang Misterius, Bocah 4 Tahun di Pemalang Ditemukan Meninggal

Hilang Misterius, Bocah 4 Tahun di Pemalang Ditemukan Meninggal

Regional
Desa Sei Limau di Pulau Sebatik Dinobatkan KPK Sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi

Desa Sei Limau di Pulau Sebatik Dinobatkan KPK Sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi

Regional
Tak Ada Debat Khusus Cawapres, Gibran: Saya Mengikuti Keputusan KPU

Tak Ada Debat Khusus Cawapres, Gibran: Saya Mengikuti Keputusan KPU

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com